Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ansarsafetyAvatar border
TS
ansarsafety
Inilah Kejanggalan pada Audit BPK yang Akhirnya Terbongkar oleh ICW

BANGKAPOS.COM, JAKARTA-Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai ada kejanggalan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kejanggalan tersebut, kata Febri, antara lain pelanggaran prosedur yang ditemukan BPK.

“Kami menilai ada yang janggal dalam temuan BPK yang mengatakan terjadi pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemda DKI Jakarta. Padahal, menurut kami penetapan lokasi sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Febri saat dihubungi Kamis (14/4).

BPK, kata Febri keliru dalam menggunakan acuan sebagai prosedur pengadaan lahan. BPK, kata dia masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 yang mengatur perencanaan, pembentukan tim, penetapan lokasi, studi kelayakan dan konsultasi publik.

“Padahal, sudah ada Perpres baru, yang merupakan perubahan keempat dari Perpres 71/2012, yakni Perpres 40 tahun 2014. Dalam Pasal 121 Perpres 40 tersebut dikatakan bahwa demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah 5 hektar dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah,”jelas dia.

Dalam konteks ini, kata Febri benar apa yang diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjaya Purnama alias Ahok bahwa BPK menyembunyikan temuan. Pasalnya, BPK menggunakan Perpres 71/2012, bukan Perpres 40/2014. “Makanya, kita pertanyakan mengapa BPK menggunakan Perpres 71/2012 dan bukan Perpres terbaru Nomor 40/2014. Jika menggunakan Perpres 40/2014, maka tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemda DKI Jakarta,” ungkap dia.

Kejanggalan lain, lanjut Febri adalah penentuan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang digunakan BPK di mana BPK masih menggunakan NJOP berdasarkan nilai kontrak tahun 2013. Padahal, Pemda DKI Jakarta menggunakan NJOP tahun 2014.

“Seharusnya BPK menggunakan NJOP tahun 2014, bukan berdasarkan NJOP tahun 2013. BPK juga sebenarnya bisa melakukan perhitungan NJOP sendiri sesuai dengan prosedur sehingga ada pembandingnya,” kata Febri.

Dalam kontrak tahun 2013, dinyatakan bahwa NJOP tanah Rp 15,5 juta per meter persegi. Sementara dalam kontrak 2014, NJOP sudah dinaikkan menjadi Rp 20,4 juta per meter persegi.

“Kami berharap KPK tetap lanjutkan kasus ini, apakah ada indikasi mark up atau tidak dalam perhitungan NJOP. Kami tentu berharap KPK tetap objectif dan kuat dalam menyelidik kasus ini serta tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan pihak luar,” imbuh Febri.

sumur http://bangka.tribunnews.com/2016/04...ngkar-oleh-icw


emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.