tukang.k0prolAvatar border
TS
tukang.k0prol
Jakarta yang Jadi Barometer Pelayanan Satu Pintu


JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan masyarakat dan mimpi Presiden Joko Widodo agar pelayanan publik semakin baik, perlahan terwujud. Hal ini mulai dirasakan oleh warga DKI ketika Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur pada 2012-2014.

Pada pertengahan 2013 silam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan layanan perizinan dan nonperizinan melalui layanan terpadu satu pintu. Tak hanya berucap dan berharap, kebijakan ini disahkan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013.

Kebijakan ini bukanlah terobosan baru, pada era Gubernur Fauzi Bowo, kebijakan serupa juga telah diluncurkan pada 2011, namun belum efektif. Kini setelah menjadi Presiden, Joko Widodo ingin memberikan kemudahan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pekan lalu, ia menyatakan tidak ingin lagi mendengar keluhan rakyat tentang pelayanan publik yang lamban, berbelit, dan diwarnai pungutan liar.

"Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan di rakyat mengenai pelayanan publik. Dioper sana-sini, berbelit-belit, tidak jelas waktu dan biayanya," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal peningkatan pelayanan publik di Kantor Presiden, Kamis (28/4/2016).

Jokowi mengatakan, dia akan membentuk tim khusus untuk memantau situasi pelayanan publik. Pelayanan itu mencakup KTP elektronik, SIM, STNK, BPKB, akta lahir, akta nikah, izin usaha, hingga paspor. (Baca: Jokowi: Saya Tidak Ingin Dengar Lagi Rakyat Mengeluh soal Pelayanan Publik!)

Jakarta menjadi contoh

Penerapan layanan satu pintu bagi seluruh Indonesia, patut mencontoh DKI Jakarta. Di Jakarta, pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan tak lagi memakan waktu dan biaya yang memberatkan.

Warisan dari kepemimpinan Jokowi ini, dilanjutkan dengan baik oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ia meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada 2015 lalu. Badan PTSP mengintegrasikan proses pelayanan dari berbagai dinas dalam satu pintu.

Publik tidak perlu lagi loncat dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus administrasi. Ervina Saiful (42) contohnya, ia yang ingin mengurus surat kepindahan dari Depok ke Jakarta, merasakan perbedaan yang jauh antara kedua wilayah itu. Pelayanan di Jakarta hanya memerlukan waktu dua hari untuk mengurus berkas dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Sementara di Depok, ia masih dioper sana-sini dan dipungut biaya. (Baca: Sistem Sering "Offline", Alasan Pembuatan KTP di Depok Belum Bisa Sehari Jadi)

"Yang ribet di Depok. Saya harus ke (kantor) wali kota, ternyata nama saya enggak ada di situ," kata Ervina, di Kecamatan Senen, Senin (2/5/2016).

Selain itu, kebijakan terbaru Pemprov melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan membuka pelayanan pembuatan akta kelahiran langsung di Rumah Sakit.

Wacana permohonan di Rumah Sakit itu merupakan agenda Dinas Dukcakpil DKI Jakarta yang akan dicoba di RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan. Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan ini merupakan instruksi dari Basuki.

"Instruksi Pak Gubernur melalui Asisten Pemerintahan mengharapkan Dukcakpil dapat melaksanakan pembuatan akte kelahiran di rumah sakit," katanya beberapa waktu lalu.

Kelak, Jakarta dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya yang ingin meningkatkan pelayanan publik. Birokrasi yang terkenal berbelit pun, bukan tak mungkin akan berubah menjadi efisien.

Sumber

JUS BUAH
(Jakarta Untuk Sejahtera BUtuh AHok)


emoticon-Ultah emoticon-Ultah emoticon-Ultah
Diubah oleh tukang.k0prol 03-05-2016 03:01
0
895
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.