- Beranda
- Berita dan Politik
Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Bukti Yang Dimiliki La Nyalla
...
TS
jokohadiningrat
Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Bukti Yang Dimiliki La Nyalla
Quote:
TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Sumarsono, menilai penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kliennya menyalahi prosedur. Alasannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak mengirimkan surat penetapan tersangka namun langsung mencekal serta mencabut paspor kliennya itu.
Sumarsono mengatakan bahwa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu tak pernah mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari Kejati Jawa Timur. Pihak keluarga La Nyalla justru langsung menerima surat keterangan cekal dan pencabutan paspor dari Kejaksaan Agung. Dua surat itu menjadi bukti dalam sidang praperadilan nanti.
Dia mengatakan, akibat pencekalan dan pencabutan paspor itu, kliennya kini tak bisa pulang ke Indonesia dan masih berada di Singapura. Namun dia mengaku tak tahu pasti keberadaan La Nyalla.
“Bagaimana dia bisa pulang, kalau paspornya dicabut, ini kan seperti dibuat La Nyalla melakukan pelanggaran,” ujarnya kepada Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 28 April 2016.
Sumarsono mengatakan bahwa materi gugatan itu sama seperti gugatan praperadilan terdahulu yang pernah dikabulkan oleh pengadilan. Dia menyebutkan, permohonannya agar Surat Penetapan Tersangka baik Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sah.
“Selain itu juga harus ada penetapan penghentian perkara melalui SP3,” ujarnya.
La Nyalla tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertama pada 16 Maret 2016 dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank jatim tahun 2012 sebesar 5,3 miliar.
Status tersangka itu batal setelah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan negeri Surabaya, Selasa 12 April 2016.
Belum sampai 12 jam dari putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapakan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada kasus yang sama. Terakhir Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyala sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah kepada Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 yang mencapai Rp 48 miliar.
Sumarsono mengatakan bahwa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu tak pernah mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari Kejati Jawa Timur. Pihak keluarga La Nyalla justru langsung menerima surat keterangan cekal dan pencabutan paspor dari Kejaksaan Agung. Dua surat itu menjadi bukti dalam sidang praperadilan nanti.
Dia mengatakan, akibat pencekalan dan pencabutan paspor itu, kliennya kini tak bisa pulang ke Indonesia dan masih berada di Singapura. Namun dia mengaku tak tahu pasti keberadaan La Nyalla.
“Bagaimana dia bisa pulang, kalau paspornya dicabut, ini kan seperti dibuat La Nyalla melakukan pelanggaran,” ujarnya kepada Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 28 April 2016.
Sumarsono mengatakan bahwa materi gugatan itu sama seperti gugatan praperadilan terdahulu yang pernah dikabulkan oleh pengadilan. Dia menyebutkan, permohonannya agar Surat Penetapan Tersangka baik Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sah.
“Selain itu juga harus ada penetapan penghentian perkara melalui SP3,” ujarnya.
La Nyalla tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertama pada 16 Maret 2016 dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank jatim tahun 2012 sebesar 5,3 miliar.
Status tersangka itu batal setelah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan negeri Surabaya, Selasa 12 April 2016.
Belum sampai 12 jam dari putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapakan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada kasus yang sama. Terakhir Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyala sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah kepada Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 yang mencapai Rp 48 miliar.
Quote:
La Nyalla Kembali Ajukan Praperadilan
TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla yang saat ini masih berada di Singapura mengajukan gugatan itu menggunakan nama anaknya, Mohammad Ali Afandi.
Kuasa Hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan telah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 25 April 2016. Dia mengatakan materi gugatan itu sama seperti gugatan praperadilan terdahulu yang pernah dikabulkan oleh pengadilan.
Sumarso menyebutkan, permohonannya agar Surat Penetapan Tersangka baik Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sah.
“Selain itu juga harus ada penetapan penghentian perkara melalui SP3,” ujar Sumarso saat bertemu dengan Tempo di Pengadilan negeri Surabaya, Kamis 28 April 2016.
Sumarso berharap agar perkara tidak berbuntut panjang dengan adanya penetapan putusan Hakim untuk memberhentikan perkara.
La Nyalla tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertama pada 16 Maret 2016 dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank jatim tahun 2012 sebesar 5,3 miliar.
Status tersangka itu batal setelah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan negeri Surabaya, Selasa 12 April 2016.
Belum sampai 12 jam dari putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapakan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada kasus yang sama. Terakhir Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyala sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah kepada Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 yang mencapai Rp 48 miliar.
Sumber
Sumber
La Nyolot ruarrr biasa dahhhh.....
0
791
Kutip
2
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya