Quote:
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) jangan dianggap sebagai "obat" dalam menyelesaikan segala persoalan di bidang ketahanan dan keamanan.
Sebab, Charles memandang bahwa sebagian besar materi yang diatur dalam RUU Kamnas sudah diatur dalam UU yang lain.
Charles mencontohkan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan masalah ketahanan lingkungan, maka tidak perlu dengan mengaturnya lagi dalam RUU Kamnas karena sudah ada UU tentang Lingkungan Hidup.
Menurut Charles, hal yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah soal implementasi dari peraturan perundang-undangan.
Jika pemerintah berniat untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup maka Pemerintah harus fokus mengenai upaya konkret yang akan diambil untuk mengurangi kasus kebakaran hutan dengan mengimplementasikan peraturan yang tercantum dalam UU Lingkungan Hidup.
"Masalahnya adalah soal implementasi. Apa langkah pemerintah untuk mengurangi persoalan yang ada. Indonesia ini sudah terlalu banyak regulasi tapi minim implementasi," ujar Charles dalam diskusi di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Contoh lain, kata Charles, terkait tata kelola sektor pertahanan dan keamanan, sebagian besar telah diatur dalam berbagai undang-undang bidang pertahanan dan keamanan, seperti UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri dan UU Intelijen.
Dengan demikian, yang paling dibutuhkan adalah peningkatan koordinasi antara TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara.
Charles menilai, dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme terutama saat peristiwa Bom Thamrin beberapa waktu lalu, terlihat kurangnya koordinasi antara ketiga lembaga tersebut.
"Saya juga melihat ada kelemahan koordinasi antara lembaga intelejen karena ego sektoral," ucapnya.
Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh pengamat keamanan nasional Muradi. Dia mengatakan, saat ini pemerintah perlu memikirkan tata kelola keamanan yang terintegrasi, di mana semua lembaga yang ada berjalan dalam ritme yang sama.
Selain itu dia juga menyoroti soal efektifitas kinerja lembaga negara dalam tata kelola bidang keamanan.
Dengan begitu, kata Muradi, Pemerintah tidak perlu bersikeras untuk mendorong RUU Kamnas disahkan.
"Efektifkan aturan hukum yang sudah ada. Buat saya sudah cukup apabila juga ada penguatan atau peningkatan kemampuan TNI, Polri dan BIN," ujarnya.
Sumber :
kompas.com