Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fiandelfianAvatar border
TS
fiandelfian
yusril nilai kasus foto jokowi tidak jelas
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dengan Nikita Mirzani dinilai tak jelas. Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan unsur pidana pornografi, penghinaan pada presiden, atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dimaksud jaksa dalam dakwaan.

"Dakwaan ini tidak begitu jelas. Ini delik penghinaan, delik ITE, ataukah ini delik pornografi?" kata Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4). Sidang kali ini beragendakan pembacaaan pembelaan dari terdakwa.

Menurut Yusril, foto Jokowi dan Nikita yang tersebar merupakan foto lama dan bukan dibuat oleh terdakwa. Ongen menurut Yusril hanya meneruskan foto tersebut melalui media sosial

"Kalau dituduh menyebar luaskan foto porno, foto pornonya siapa?" kata Yusril lagi.

Selain kejanggalan soal perkara pidana yang dituduhkan, Yusril juga mempertanyakan lokasi terjadinya tindak pidana yang didakwakan pada Ongen atau locus delicti. Lokasi terjadinya dugaan tindak pidana, kata Yusril, berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang mengadili.

Dalam dakwaan hanya ada keterangan bahwa Ongen melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya bketika berada di dalam mobil saat sedang berkendara di kawasan Bandung.

Karena TKP diduga ada di dalam mobil, maka menurut Yusril peradilan kasus kliennya tak dapat disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Lihat juga:Keterangan Nikita Berbeda dengan Tersangka Perdagangan Orang

"Tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto Pak Jokowi itu di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Kalau tidak ada kejelasan seperti itu mestinya perkara ini dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, karena di sana berwenang mengadili orang yang melakukan kejahatan di luar negeri," kata Yusril.

Karena tidak jelasnya dakwaan yang dialamatkan pada kliennya, Yusril meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Jika memang harus diterima, Yusril berharap hakim meminta jaksa menjelaskan dalam surat dakwaaan soal lokasi perbuatan pidana yang dimaksud.

Dalam dakwaan jaksa, Ongen dijerat dengan pasal 4 ayat 1 huruf a dan e pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ongen ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto Jokowi yang sedang duduk bersama Nikita. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan celana pendek.

Masalahnya, menurut penyidik, pada foto itu tercantum tulisan yang mengesankan Jokowi mempunyai skandal dengan Nikita.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Ongen telah mengakui perbuatannya. (sur)

sumber :
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ril-tak-jelas/
0
657
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.