arzachel16Avatar border
TS
arzachel16
Status Dahlan Tersangka Korupsi Berlanjut

Kajati Maruli Hutagalung Sayangkan Dahlan Ingkar Janji dan Selalu Mangkir saat Dipanggil untuk Diperiksa terkait dugaan Penyalahgunaan Aset Milik Pemprov Jatim yang Dikelola PT PWU

Senin, 25 April 2016 | 01:23 WIB

 

INDONESIA PAGI, Surabaya - Penyelidikan dugaan korupsi di PT PWU yang melibatkan Dahlan Iskan, berlanjut. Pada era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung, penyelidikan yang pernah dilakukan Kajati Elvis John, makin diintensifkan. Bahkan dari pemeriksaan saksi-saksi dan surat, keterlibatan Dahlan Iskan sebagai tersangka makin terkuat. 

"Dahlan Iskan sudah bisa jadi tersangka," tegas Kajati Jatim Maruli Hutagalung, Minggu (254/4/2016) kemarin. Kajati Jatim Maruli Hutagalung sendiri akan segera menuntaskan semua perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim. Selain dugaan korupsi Kadin, prioritas utama Maruli yakni dugaan korupsi penyalagunaan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga melibatkan mantan Menteri BUMN era SBY, Dahlan Iskan. Menurut Maruli, dugaan korupsi PT PWU menjadi perhatian khusus.

“Bukannya karena ada kasus Kadin, pengusutan semua kasus korupsi berhenti. Kita juga mulai menaikkan kasus PT PWU. Bahkan dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Dahlan Iskan sudah bisa jadi tersangka,” tegas Maruli.
Namun, Maruli enggan merincikan perkembangan hasil penyelidikan kasus PWU, meski sempat mengucapkan status Dahlan bisa jadi tersangka. 

Ditambahkan Maruli, pihaknya berharap agar Dahlan Iskan kooperatif dan mau datang untuk memberikan keterangan terkait kasus PT PWU. Sebab, Ia menyayangkan sikap Dahlan yang sudah tiga kali tidak hadir dalam undangan permintaan keterangan oleh penyidik. Bahkan, Dahlan melalui pengacaranya pernah berjanji untuk datang memenuhi panggilan pemintaan keterangan, namun tidak juga datang.

“Mudah-mudahan beliau (Dahlan, red) tergerak hatinya untuk hadir. Sebab sebelumnya beliau melalui pengacaranya sempat menyanggupi untuk hadir. Tapi sampai sekarang tidak pernah datang-datang ke Kejaksaan,” tandasnya.


Terus Kejar Dahlan
Sebelumnya, Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim tidak gentar memeriksa Dahlan Iskan, bos Jawa Pos. Ini setelah Kejati terus melakukan pemanggilan dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU. Kejati benar-benar memperhatikan kasus yang melibatkan Dahlan Iskan, yang sudah dimulai penyelidikan sejak pertengahan tahun 2015 lalu.

"Selama dua kali itu juga Dahlan berhalangan datang tidak bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan penyelidik," tambah Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim Pidsus Dandeni Herdiana saat dihubungi Indonesia Pagi.
Pihak Kejati, kini memulai lagi mengundang DI ke Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan kecewa dua kali memanggil DI guna permintaan keterangan, DI mangkir. “Untuk DI, kita lihat timing (waktu, red) yang tepat. Kan yang lalu sudah dua kali belum datang. Jadi, lihat nanti saja,” tegas Dandeni Herdiana.

Disinggung perihal alasan DI, mengabaikan undangan permintaan keterangan penyelidik, Dandeni mengaku, ketidakhadiran DI yang pertama dikarenakan alasan kepergiannya disuatu tempat. Sementara untuk yang kedua, Dandeni mengaku hanya menerima alasan secara lisan dari DI.

“Alasan pertama tidak datang karena yang bersangkutan beralasan lagi kemana gitu. Sedangkan yang kedua, ketidakhadirannya dikomunikasikan secara lisan,” ungkap Dandeni.


Upaya Jemput Paksa
Apakah alasan ketidak hadiran itu wajib disampaikan ke penyelidik, Dandeni menegaskan, dalam penyelidikan, tidak diwajibkan. Apalagi, lanjut Dandeni, meski tidak memenuhi undangan permintaan keterangan sampai tiga kali, dalam tahap penyelidikan tidak mengenal upaya jemput paksa seperti halnya penyidikan.

“Untuk ketidakhadiran dalam permintaan keterangan, kita tidak ada upaya paksa. Bahkan dalam KUHAP tidak ada kewajiban untuk hal itu,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Stabat, Sumatera Utara.

Ditambahkan oleh Dandeni, pihaknya masih fokus pada puldata dan pulbaket untuk kasus Dahlan. Sementara untuk permintaan keterangan kepada DI, Ia menyatakan, dalam waktu dekat masih belum menjadwalkan undangan kepada DI.
“Kita fokus pada yang dulu-dulu. Yang pasti, kita juga akan prioritaskan kasus ini agar bisa tuntas,” tandasnya.

Sudah 40 saksi
Hingga Kamis kemarin (21/1) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah memanggil sekitar 40 orang lebih. Mereka dimintai keterangan terkait aset-aset PT PWU. Bahkan, sejumlah nama politikus dan pengusaha Maspion Alim Markus, pernah dipanggil. Alim, pernah menjabat sebagai Komisaris PWU. Demikian juga Mantan Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana, pernah menjadi orang kepercayaan DI. Whisnu, pernah menjabat sebagai menejer aset. Selain artis Emillia Contessa selaku pembeli aset PWU di Banyuwangi. Mereka dimintai keterangan hanya sekali undangan datang. Berbeda dengan Dahlan Iskan.


Meninggal dan Renta

Tim Pidsus Kejati Jatim, masih terus mencari bukti-bukti dari kasus ini. Bahkan, pencarian bukti-bukti dan keterangan oleh penyidik Pidsus ada yang mengalami hambatan. Terutama dengan banyaknya saksi signifikan yang sudah meninggal dunia. Jika pun ada yang masih hidup, usianya sudah renta sehingga sering mengaku lupa dan kesehatannya terganggu. Kesulitan juga didapati saat pengumpulan dokumen yang banyak berada di institusi super ketat, seperti Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, dari informasi yang berhasil dihimpun di lingkungan Kejati Jatim menyebutkan, penyidik Pidsus sedang menelusuri aliran dana hasil penjualan sejumlah aset dan hasil sewa aset-aset PT PWU. Penelusuran itu dilakukan untuk mengungkap siapa-siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini.

Diduga, aset PT PWU yang berpindahtangan ada sekitar 33 aset. Aset-aset Pemprov Jatim ini terdiri dari tanah, bangunan dan perusahaan di berbagai daerah di Jawa Timur yang nilainya mencapai kisaran Rp 1 Triliun. Selain proses penjualan yang diduga tidak prosedural, hasil penjualan aset perusahaan milik Pemprov Jatim itu juga dikabarkan tidak semua masuk ke kas negara.

Bahkan ada juga sejumlah aset yang disewakan dan uang sewanya diduga tidak semua disetorkan ke khas negara. Hasil sewa aset-aset itu, dalam ketentuannya, separo atau 50 persen harus disetorkan ke negara. Tapi, penyidik menemukan data-data bahwa yang disetor ke negara hanya kisaran 10-20 persen. 


Pantau Korupsi KPU Jatim

Selain kasus PT PWU, Kejati dibawah kepemimpinan Maruli Hutagalung juga gencar pengusutan kasus dugaan korupsi pada KPU Jatim. Setelah ditemukan kerugian negara baru yang mencapai nilai Rp 12 miliar, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan terus berupaya mendalami kerugian negara tersebut dengan memanggil saksi-saksi. “Buktinya sudah ada Sembilan tersangka kasus KPU Jatim yang sudah ditahan,” tegas Maruli Hutagalung.

Terkait belum adanya penahanan terhadap Ahmad Sumariyono selaku konsultan keuangan. Maruli mengaku, secepatnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. pihaknya masih mempertimbangkan alasan kemanusiaan, dimana tersangka Ahmad Sumariyono masih dalam penyembuan pasca operasi ginjal. “Dalam waktu dekat akan kita panggil juga, biar sama dengan sembilan temannya," tegasnya.

Mengenai Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto, mantan Sekretaris di KPU Jatim. Pihaknya akan memanggilnya. “Semua yang terlibat dalam kasus KPU Jatim akan kita tindaklanjuti. Siapapun dia orangnya, apapun jabatannya dan siapapun dibelakang dia. Kita tidak tebang pilih,” terangnya. bd




www.surabayapagi.com
0
2.5K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.