ash1608Avatar border
TS
ash1608
Masalah Pembatalan DP
Saya merupakan seorang pelajar yang ingin mengadakan acara kenangan,saya dan beserta panitia diarahkan oleh guru pembimbing saya untuk memakai jasa EO yang merupakan alumni dari SMA kami. Akhirnya terjalinlah kerjasama antara kami dan EO tersebut. Seiring berjalannya waktu, kami mendapat kendala keuangan dan berniat untuk mengambil kembali DP yang dulu sudah pernah diminta EO tersebut dan memutus kerjasama dengan mereka. Tentunya kami tahu bahwa uang tersebut tidaklah mungkin kembali 100%. Tetapi saat kami bernegosiasi tentang pengembalian DP tersebut, pihak EO hanya dapat memberi kembali 25% dari DP tersebut. Padahal kami belum lama memberikan uang DP tersebut dan jarak antara pembatalan kerjasama dengan hari H acara masih terhitung kurang lebih 1 bulan, dan dalam MOU (Surat Perjanjian Kerjasama) tidak dituliskan pernyataan bahwa jika terjadi pembatalan kerjasama, DP yang sudah diberikan tidak dapat di ambil lagi. Serta tidak dituliskan juga bahwa jika kami membatakan kerjasama ini akan dikenakan potongan biaya. Bagaimana solusi yang dapat kami lakukan jika diihat dari sudut pandang hukum? Pasal-pasal apa sajakah yang berkaitan dengan masalah ini? Mohon bantuan dan sarannya untuk saya dan teman-teman saya. Terima Kasih
0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.