- Beranda
- Melek Hukum
(ASK) Nama Perusahaan Sama dengan yang sudah ada.
...
TS
khalilgibran
(ASK) Nama Perusahaan Sama dengan yang sudah ada.
Pagi gan .. Ada hal yang pengen ane tanyain.
Langsung aja yang ke titik permasalahannya.
Jadi ceritanya gini, ane rencana mau buat CV. misal : CV. Bangun Putra Transport. nah, Disingkat BP Trans.
ada perusahaan yang sudah terlebih dahulu bernama CV yang bernama CV. Bina Pertiwi Transport yang juga disingkat BP Trans.
Nama CV kita berbeda, logo berbeda, tetapi jenis usaha kita sama yang dijalankan sama, yaitu dalam bidang transportasi.
Pertanyaannya :
Apakah Nama BP Trans yang saya pakai ini akan mengundang sengketa nama atau masalah hukum di kemudian hari?
Terima kasih gan, Tolong kasih masukannya ya gan.
Langsung aja yang ke titik permasalahannya.
Jadi ceritanya gini, ane rencana mau buat CV. misal : CV. Bangun Putra Transport. nah, Disingkat BP Trans.
Disisi Lain...
ada perusahaan yang sudah terlebih dahulu bernama CV yang bernama CV. Bina Pertiwi Transport yang juga disingkat BP Trans.
Nama CV kita berbeda, logo berbeda, tetapi jenis usaha kita sama yang dijalankan sama, yaitu dalam bidang transportasi.
Pertanyaannya :
Apakah Nama BP Trans yang saya pakai ini akan mengundang sengketa nama atau masalah hukum di kemudian hari?
Terima kasih gan, Tolong kasih masukannya ya gan.
0
4.7K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya