- Beranda
- Melek Hukum
over kredit kendaraan
...
TS
ojonganu
over kredit kendaraan
selamat malam para juragan.
saya ingin melakukan over kredit kendaraan melalui leasing resmi tp belum ada persetujuan dari pihak leasing bahwa pengajuan tersebut di setujui atau di tolak tp pihak marketing leasing tersebut sudah melakukan survey dan memberikan intruksi untuk kendaraan tersebut sudah bisa di berikan kepada calon pembeli dan marketing tersebut mengajak membuat surat perjanjian di leasing dengan pihak penjual dan pembeli.
pertanyaan saya apakah boleh seperti
itu dan apakan over kredit saya ini termasuk resmi atau pver kredit di bawah tangan?
mohon di bantu juragan, terima kasih.
saya ingin melakukan over kredit kendaraan melalui leasing resmi tp belum ada persetujuan dari pihak leasing bahwa pengajuan tersebut di setujui atau di tolak tp pihak marketing leasing tersebut sudah melakukan survey dan memberikan intruksi untuk kendaraan tersebut sudah bisa di berikan kepada calon pembeli dan marketing tersebut mengajak membuat surat perjanjian di leasing dengan pihak penjual dan pembeli.
pertanyaan saya apakah boleh seperti
itu dan apakan over kredit saya ini termasuk resmi atau pver kredit di bawah tangan?
mohon di bantu juragan, terima kasih.
0
1.2K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya