Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabeni80Avatar border
TS
sabeni80
Ahok dinilai tepat gunakan perpres 2014 utk sumber waras...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menggunakan peraturan presiden sebagai dasar pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah tepat.

Perpres yang dipakai Ahok yakni Perpres Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Irman menuturkan, perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit.

Dalam Pasal 59 UU itu disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur oleh perpres.

"Pertanyaannya, apakah Ahok melanggar undang-undang? Enggak. Apakah Gubernur salah menerapkan perpres? Enggak, sudah benar," kata Irman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

BPK makin kelojotan nih...#panasbung panastak mode on....emoticon-Big Grin

0
2.1K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.