BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perkara pembunuhan juru sita dan prosedur penagihan utang pajak

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) memberikan konferensi pers kasus terbunuhnya juru sita pajak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Seorang juru sita pajak dan seorang anggota satuan pengamanan Kantor Pelayanan Pajak Sibolga, Sumatera Utara tewas dibunuh wajib pajak ketika menagih tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar selama 2,5 tahun pada Selasa (12/4/2016) lalu.
Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) melaju dengan ojeknya, Selasa (12/4/2016). Kepada si sopir, Agusman minta diantar menuju Polres Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

Sesampainya di kantor polisi, Agusman langsung menyerahkan diri dan mengakui tindakan pembunuhan yang baru saja dilakukannya kepada dua petugas juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Gunungsitoli, AKBP Bazawato Zebua, mengatakan Agusman masih diselimuti emosi ketika tiba di kantornya. Agusman kaget mendengar ternyata dirinya menunggak pajak hingga mencapai Rp14 miliar.

Dari keterangan Agusman yang diceritakan Bazawato dalam sindonews.com, Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Parada Toga Fransriano Siahaandan seorang tenaga honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, Sozanolo Lase, tiba di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Agusman sebenarnya berkantor di Sibolga, namun saat disambangi ke kantornya, pengusaha karet tersebut tidak berada di ruangan, sehingga petugas mendatangi kediamannya di Nias.

Kedua petugas tersebut menyampaikan surat paksa penagihan pajak kepada Agusman. Sayangnya, Agusman tersinggung dengan penagihan tersebut. Adu mulut pun terjadi. Agusman kemudian mengajak kedua petugas ini ke kebun karet miliknya.

Di sanalah terjadi penusukan hingga menyebabkan dua orang petugas tersebut meninggal dunia.

Dari keterangan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Agusman ternyata sudah menunggak pajak sejak lama. Tunggakan yang ditagihkan kepadanya berasal dari penetapan dua tahun pajak, yaitu tahun 2010 dan 2011.

Agusman adalah seorang pengusaha jual beli getah karet di Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli. Sumatera Utara.

Insiden pembunuhan petugas penagih pajak ini pun menjadi ramai. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengakui memang sudah menjadi wajar jika petugas pajak tidak disenangi oleh para wajib pajak yang memiliki tagihan.

Kasus seperti petugas pajak terluka hingga mendapat serangan sudah biasa terjadi, namun pihaknya tidak menyangka pembunuhan bisa menimpa petugas di lapangan. "Kejadian ini merupakan yang pertama," kata Ken di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/3/2016).

Presiden Joko Widodo bahkan secara tegas menginstruksikan pengusutan kasus ini dan menghukum pelakunya lewat akun Twitternya, @jokowi.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih memeriksa sembilan orang lainnya dengan status sebagai saksi. Polisi masih mendalami jumlah pelaku pembunuhan dua juru sita tersebut.

Prosedur penagihan pajak

Penagihan pajak adalah salah satu fungsi penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak.

Namun petugas penagih pajak atau juru sita tidak akan tiba-tiba muncul di depan pintu rumah Anda dan melakukan penagihan.

Apabila Anda memiliki utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, maka Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian tindakan awal pemberitahuan adanya tunggakan terlebih dahulu.

Adapun rangkaiannya adalah sebagai berikut:

1. Surat teguran

Jika wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), maka surat teguran akan dikirimkan tujuh hari setelah jatuh tempo utang.

Surat teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau melalui jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

2. Surat paksa utang

Utang pajak yang tidak juga dilunasi setelah lewat 21 hari dari tanggal surat teguran dikirimkan, maka surat paksa akan dikirimkan langsung oleh juru sita pajak ke kantor atau rumah wajib pajak. Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa dikirimkan oleh juru sita.

3. Surat sita utang

Jika dalam jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa dikirimkan utang pajak tidak juga dilunasi, maka juru sita dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp100 ribu.

4. Pelelangan

Lelang akan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tindakan penyitaan. Pengumuman pelelangan akan dilakukan melalui media massa. Untuk barang bergerak, pengumuman akan dilakukan satu kali, sementara untuk barang tidak bergerak dilakukan sebanyak dua kali.

Penjualan secara lelang melalui Kantor Lel

Baca Selengkapnya : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-utang-pajak

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.8K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.