- Beranda
- Berita dan Politik
Bahan Reklamasi Jakarta Ternyata dari Jawa Barat
...
TS
nubi.genit
Bahan Reklamasi Jakarta Ternyata dari Jawa Barat
Quote:

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, pemerintah provinsi masih menunggu dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kajian itu bukan hanya memperhitungkan dampak di lokalnya saja tapi juga di wilayah lainnya,” kata dia di Bandung, Senin, 11 April 2016.
Anang mengatakan, salah satu substansi yang ditunggu dari dokumen KLHS itu adalah rencana pengambilan material yang diperlukan untuk membuat melakukan pengurukan untuk membuat daratan baru di pantai utara DKI Jakarta. “Pasirnya, batu, tanah urugnya dari mana, DKI kagak punya apa-apa,” kata dia.
Menurut Anang, pemerintah Jawa Barat khawatir sebagian besar material itu bakal mengambil dari wilayahnya. Selain dampak lingkungan dari pengambilan material itu, transportasi material dalam skala besar juga bisa berdampak pada kerusakan jalan. “Makanya kita ingin tahu, dari KLHS itu akan terpetakan sumber-sumber daya yang akan mendukung terbangunnya itu,” kata dia.
Kajian itu juga akan memetakan implikasi dari proyek itu terhadap ekosistem seputaran wilayah DKI. Menurut Anang, kajian itu dibutuhkan pemerintah Jawa Barat untuk mempersiapkan antisipasi dan pencegahan dampaknya. “Dampak lingklungan harus diantisipasi dan dicegah terhadap Jawa Barat,” kata dia.
Anang mengaku hingga saat ini belum tahu dari mana material urukan untuk proyek reklamasi Jakarta itu berasal. “Mungkin saja sebagian dari Jawa Barat,” kata dia.
Menurut Anang, sosialisasi rencana reklamasi itu sempat diberikan di penghujung pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono . Saat itu, soal dokumen KLHS sempat dipertanyakan. “Tanah uruk saja dari menurut dokumen yang sudah ada sekitar 250 hektare sampai 300 hekatare, laut yang akan di uruk menjadi daratan,” kata dia.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, gubernur sudah menerbitkan Peraturan Gubernur yang mensyaratkan pengurusan izin yang terkait tambang dan galian harus melalui pertimbangan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) provinsi. “Dengan adanya syarat itu sekarang perizinan agak tersendat juta, tapi demi kebaikan gak apa-apa agak lama sedikit,” kata dia di Bandung, Senin, 11 April 2016.
Eddy mengatakan, dengan terbitnya aturan itu proses pengalihan pengurusan perizinan pertambangan galian pada pemerintah provinsi sudah bisa dilakukan. “Dulu perizinannya di kabupaten/kota, sekarang dialihkan ke provinsi. Pak gubernur menginginkan perizinan lewat BKRP supaya wilayah usaha pertambangannya tidak menyimpang, takutnya ada tumpang tindih izin. Tapi semua pintu masuknya lewat BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu),” kata dia.
Dia membantah pengurusan izin demikian untuk mengantisipasi imbas proyek reklamasi Jakarta. Eddy beralasan, tidak ada aturan yang melarang penjualan bahan hasil tambang galian itu.
AHMAD FIKRI
https://nasional.tempo.co/read/news/...ari-jawa-barat
dari daerah nasbung berasal ternyata...

0
1.1K
Kutip
9
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.1KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya