mr.setujuAvatar border
TS
mr.setuju
Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak, Pendapatan Negara Hilang Rp 18,9 T
Jakarta -Kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang direncanakan pemerintah, berdampak terhadap penerimaan pajak di tahun ini. Pemerintah harus kehilangan penerimaan Rp 18,9 triliun tahun ini.

Batas PTKP akan dinaikkan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

"Net potential loss (potensi kehilangan pendapatan) akibat kenaikan PTKP ini adalah Rp 18,9 triliun," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Berikut potensi dampak dari kenaikan PTKP:

- Secara Fiskal

PPN dan PPnBM tambah Rp 3,7 triliun
PPh Badan tambah Rp 2,6 triliun
PPh orang pribadi berkurang Rp 25,4 triliun
Bea Keluar berkurang Rp 47,8 miliar
Bea Masuk tambah Rp 221,1 miliar

Total netto Rp 18,9 triliun

- Secara Makro

Inflasi 0,06%
Konsumsi rumah tangga 0,13%
Pendapatan Modal Tetap Bruto 0,34%
PDB 0,16%
Penyerapan tenaga kerja 39,9%.

"Walaupun dampak secara ekonomi tidak terlalu besar, penyesuaian PTKP memberi sinyal yang baik bagi masyarakat, yaitu keberpihakan sistem perpajakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Bambang.
(mkl/wdl)

http://finance.detik.com/read/2016/0...f991104topnews

pemerintah perhatian sama nasbung juga ternyata

emoticon-Traveller
0
1.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.