metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ini 11 Keputusan Muktamar VIII PPP


Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyelesaikan Muktamar ke-VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. Dalam Muktamar itu Romahurmuziy ditunjuk menjadi ketua umum partai berlambang Kakbah.


Wakil Ketua SC Reni Marlinawati mengatakan, Muktamar yang diselenggarakan secara marathon hingga hari ini menghasilkan 11 keputusan. Di antaranya, mendukung pemerintahan Jokowi -JK.


"Pertama, PPP secara tegas menyatakan diri berada dan mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkepribadian. Dukungan itu dengan prinsip yaitu amar maruf, nahi munkar," kata Reni di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (10/4/2016).


Kedua, kata Reni, PPP mengajak semua elemen bangsa terutama konstituen dan kader PPP, untuk segera mengakhiri segala macam perbedaan akibat pemilihan umum presiden 2014. Kemudian, secara bersama-sama menatap ke depan guna membangun bangsa dan negara Republik Indonesia


Ketiga, PPP mendukung revisi undang-undang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), yang memuat pengaturan tentang perlakuan negara terhadap partai politik yang dalam ketentuan hanya kepengurusan partai yang telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan ini sejalan dengan Asas Kepastian Hukum yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 30  Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.


Keempat, mendorong pemerintah untuk melaksanakan percepatan reformasi agraria, redistribusi asset produktif dengan upaya antara lain mendorong pengalihan pengelolaan hutan kepada rakyat, membangun sepanjang kawasan perbatasan sebagai etalase ekonomi nasional ketahanan pangan dan energi, sekaligus area pertahanan dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan,  pengangguran, dan ketimpangan ekonomi


Kelima, PPP mendorong pemerintah untuk mempercepat program penyediaan perumahan untuk mengatasi backlog nasional pembangunan infrastruktur perumahan serta mempercepat pangan, energi dan sarana atas antar moda transportasi.


Keenam, PPP mendorong kepada pemerintah untuk meningkatkan perhatiannya kepada madrasah dan pondok pesantren. Secara khusus,  pemerintah dapat memberikan Bantuan Operasional Santri (Bos) kepada pondok pesantren di luar Bantuan Madrasah yang selama ini sudah diberikan. Hal ini mengingat sejarah, peran penting pondok pesantren dalam menjadi pandu moralitas anak-anak bangsa, serta posisinya sebagai sentra persemaian paham-paham keagamaan yang moderat seiring radikalisme berbasis agama yang semakin berkembang di berbagai belahan dunia.


Ketujuh, PPP mendukung segera diselesaikannya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, mengingat besarnya potensi penghindaran dan manipulasi pajak yang dilakukan sebagian entitas ekonomi nasional memanfaatkan tax heaven territories. PPP juga meminta aparat pajak untuk menelisik dan memastikan upaya-upaya pengembalian kekayaan entitas ekonomi nasional yang diletakkan di negara-negara bebas pajak yang diduga terkait dengan upaya transfer pricing maupun penghindaran pajak.


Kedelapan, PPP menolak segala bentuk praktik-praktik Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, moral, agama dan budaya masyarakat Indonesia dan meminta pemerintah tidak melegalkan keberadaan dan praktik perkimpoiannya.


Kesembilan, PPP mendukung pemerintah dalam memerangi penggunaan minuman beralkohol dengan melarang penjualannya tanpa terkecuali, dan penyalahgunaan segala bentuk Narkotika, Psikotropika, dan zat adictif lainnya (NAPZA), sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Kesepuluh, PPP mendukung sepenuhnya langkah pemerintah Republik Indonesia dalam upaya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui forum diplomasi internasional.


Terkahir, PPP mendukung langkah pemerintah untuk melakukan deradikalisasi terhadap paham dan gerakan yang berbasis agama maupun ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.


"Ini sebelas pernyataan politik hasil rekomendasi Muktamar ke VIII PPP yang dilaksanakan 8-11 April 2016," ujar Reni.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tamar-viii-ppp

---

Kumpulan Berita Terkait KISRUH PPP :

- Ini 11 Keputusan Muktamar VIII PPP

- Muktamar VIII PPP tak Akan Singkirkan Loyalis Djan Faridz

- JK Akui Lobi Djan Faridz Gabung ke PPP Romi

0
572
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.