Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abdirevolusiAvatar border
TS
abdirevolusi
mohon bantuan
bapakku menikah dua kali dengan istri pertama punya anak 3 dngan istri kedua punya anak 3,ayahku sudah meninggal ayahku punya sepetak sawah atas nama beliau tapi kemarin di buatkan sertifikat baru atas nama anak dari istri pertama,tanpa sepengetauan dari anak dari istri kedua, yang mau aq tanya

1. apa masih berlaku sertifikat lama
2. kenapa notaris bisa mmbuat sertifikat baru padahal masih ada srtifikat lama?
3. apa saya bisa menuntut hak saya

mohon pencerahan dari suhu2 dimari
Diubah oleh abdirevolusi 09-04-2016 16:14
0
409
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.