hoktodanjingAvatar border
TS
hoktodanjing
DIUNGKAP, BANYAK SEKALI ATURAN YANG DITABRAK AHOK
RMOL. Jika perkara reklamasi pantai utara Jakarta dilihat secara seksama tanpa asumsi-asumi dan kecurigaan tertentu, maka pasti ditemukan bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini melanggar banyak sekali aturan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad, dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

"Mari coba lihat dengan sangat seksama, aturan yang ditabrak Gubernur DKI yang saat ini kebetulan Basuki Tjahaja Purnama, aturannnya banyak sekali. Aturan tata ruang, zonasi kawasan pesisir, Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, UU lingkungan hidup, UU kependudukan," kata Chalid.

Padahal di sisi lain, lanjut Chalid, citra Basuki alias Ahok adalah orang yang sangat taat hukum. Misalnya, Kampung Pulo dibongkar karena warga di sana tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tetapi kemarin dia katakan di media massa sudah menegur kepala dinas karena bubarkan pulau C, yang kemungkinan maksudnya pulau D, yang sebetulnya tidak ada IMB-nya," ungkap Chalid.

Kalau merujuk pada aturan yang ada, seharusnya lebih dulu ada Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Pesisir barulah keluar izin reklamasi dikeluarkan.

"Kalau membaca dengan tenang, tanpa prasangka bahwa orang yang kritik reklamasi itu pasti anti Ahok, harus tahu bahwa izin prinsip itu justru keluar di periode Ahok dan lalu izin reklamasi," terangnya.

"Seharusnya dia (Ahok) katakan ke pengambang 'hold, karena mandat aturannya harus ada Perda zonasi, Anda sabar ya kami selesaikan perda zonasi baru keluarkan izinnya'. Harusnya begitu," terangny

http://politik.rmol.co/read/2016/04/...Ditabrak-Ahok-
0
1.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.