Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

worstAvatar border
TS
worst
Ask: Penjualan PPJB sebelum mengurus AJB Baru
Pemilik Pertama
Pihak 1 : Pemilik AJB
Pihak 2 : Pemilik PPJB

Pemilik Pertama sudah menjual ke Pihak 1 dan sudah dibuat AJB.
Kemudian Pihak 1 menjual ke Pihak 2 tetapi hanya sebatas PPJB.
Jadi AJB hanya atas nama Pihak 1 saja belum dimiliki oleh Pihak 2.
Kemudian Pihak 2 menawarkan tanah tersebut ke saya.
Apa yang perlu saya lakukan kalau saya mau buat AJB dan SHM atas nama saya?

Terima kasih sebelumnya gan...
0
831
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.