Quote:
Konsumen yang Terlanjur Beli Bangunan di Pulau Reklamasi Disarankan Batalkan Pembelian
JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah telanjur beli bangunan dari pengembang di proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta disarankan membatalkan pembeliannya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (8/4/2016) malam.
“Menurut saya, yang sudah telanjur beli, lebih baik membatalkan pembeliannya itu, tidak usah dilanjutkan lagi. Sebelum membatalkan, konsumen juga perlu melihat detail klausul perjanjian jual-beli dari pengembang, apakah ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Tulus.
Tulus menyarankan hal seperti itu karena bangunan yang telah dibuat di atas pulau hasil reklamasi belum mengantongi izin sepenuhnya. Izin yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang adalah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sejauh ini, para pengembang baru mengantongi izin prinsip dan izin reklamasi. Izin selanjutnya masih dalam pembahasan dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Terlepas dari bangunan yang sudah terlebih dulu dipasarkan pihak pengembang di pulau reklamasi, Tulus juga mengingatkan agar konsumen berhati-hati jika diminta membayar di awal untuk sebuah kavling.
Seharusnya, pengembang membangun rumah dan bangunan hingga jadi, baru memasarkannya kepada konsumen.
“Pengembang tidak boleh itu jual kavling begitu ke konsumen. Itu sebenarnya melanggar aturan. Pada level pidana, itu bisa dipermasalahkan,” tutur Tulus.
Adapun satu pengembang yang mengelola Pulau C, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Grup, sudah gencar memasarkan produk perumahan di sana.
Melalui Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyatakan pengembang harus menghentikan pembangunan di sana hingga dua raperda terkait reklamasi disepakati.
sumber +
kompor
Noh apa saran YLKI ternyata sama ama saran gue beberapa hari yg lalu
Mending batalkan pembelian, yg udah DP minta balik, kalo ga bisa balik yah relakan, jgn lanjut bayar lagi! Kalau harus dipotong yah gpp asal ada duit balik!
Tapi booking fee udah pasti ga bisa diambil lagi!
Daripada loe ga tau nasib duit loe gimana, trus ntar bos pengembang kabur, duit loe ga bisa balik, mending rugi dikit bisa batali batal deh
Gue dah kasih saran beberapa hari yg lalu, karna gue dah tau dari sebelonnya ini proyek bermasalah ga bener!
Pulau blon ada aja udah bisa jualan apartemen sampe sold out!