Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur oleh tawaran atau iklan dari pengembang manapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang.
“Potensi timbul sengketa atau permasalahan di kemudian hari sangat besar,” kata Tulus dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 8 April 2016. YLKI berpandangan bahwa konsumen yang melakukan transaksi atau membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah.
Tulus menjelaskan bahwa secara detail, pengembang di pulau reklamasi harus mengantongi setidaknya empat jenis perizinan di bidang properti, yaitu izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan pembangunan. “Semia izin dikeluarkan Pemda DKI,” ucapnya.
Namun saat ini sejumlah pengembang dalam proyek itu baru memiliki izin prinsip dari Pemda DKI, karena itu YLKI menghimbau kepada konsumen agar jangan melakukan transaksi produk properti jika pengembang belum memiliki empat izin di atas.
Masalah reklamasi di Teluk Jakarta dari pandangan YLKI sangat ironis karena, sudah ada pengembang tertentu yang gencar menawarkan dan mengiklankan penjualan produk properti di sana, meski masih timbul masalah dalam proyek itu.
Untuk mengatasi hal itu, YLKI juga meminta Pemda DKI untuk menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi yang tidak didukung empat dokumen perizinan dari Pemda DKI tersebut.
Masalah dalam reklamasi Teluk Jakarta kembali muncul ketika anggota DPRD DKI fraksi partai Gerindra Sanusi tertangkap tangan KPK, saat menerima uang Rp 1.14 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman. Tujuannya adalah untuk memuluskan Raperda reklamasi. Ariesman kemudian juga menyerahkan diri ke pihak berwajib, dan KPK menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.
Sumber
kalo masalahnya blm beres bisa rawan sengketa nih.....