kosan34Avatar border
TS
kosan34
Geger Panama Papers: Indonesia 10 Besar Penyimpan Dana di Negara Suaka Pajak
Geger Panama Papers: Indonesia 10 Besar Penyimpan Dana di Negara Suaka Pajak

Aset keuangan Indonesia di negara-negara tax haven mencapai $331 miliar atau setara Rp4.400 triliun



Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjadi nara sumber dalam Diskusi Rakyat Jakarta di Jakarta, 19 Maret 2016. Nama Sandiaga tertera di dokumen Panama Papers (Antara Foto/Widodo S. Jusuf).


Bareksa.com– Dunia sedang digegerkan bocornya dokumen keuangan dan pajak 'The Panama Papers', yang menyeret banyak nama tokoh dunia. Beberapa nama pengusaha besar Indonesia pun muncul, antara lain Sandiaga Uno (Saratoga), James Riady (Lippo), Franciscus Welirang (Indofood), Muhammad Riza Chalid (pengusaha minyak), dan Djoko Soegiarto Tjandra (pemilik Grup Mulia yang terkait skandal Bank Bali). Dua nama terakhir sedang diburu penegak hukum terkait kasus korupsi yang dituduhkan terhadap mereka.

Terungkap dalam dokumen tersebut, para pengusaha itu memiliki offshore company (perusahaan yang didirikan di luar wilayah domisili bisnis) di Panama. Tujuannya untuk memanfaatkan ringannya tarif pajak yang ditawarkan negara itu. Sebagaimana diberitakan Majalah Tempo, Sandiaga Uno yang juga merupakan bakal calon Gubernur DKI Jakarta, memiliki keterkaitan dengan tiga perusahaan offshore, yakni: Aldia Enterprises Ltd, Attica Finance Ltd., dan Ocean Blue Global Holdings Ltd.

Perlu digarisbawahi, bahwa cuma sebagian perusahaan dan pihak yang diungkap Panama Papers tersebut yang diindikasikan terlibat bisnis ilegal seperti pencucian uang, narkoba dan kejahatan terorganisir. Sebagian yang lain, belum ada bukti mereka terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Memiliki perusahaan offshore dengan tujuan meminimalkan pajak tidak dapat serta-merta digolongkan sebagai praktik ilegal. Dalam perpajakan, praktik ini disebut tax avoidance atau upaya penghindaran pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) dan rendahnya tarif perpajakan yang ditawarkan suatu negara. Banyak ahli pajak menyatakan skema tersebut sepenuhnya legal dan tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun.

Diungkapkan dalam Panama Papers, Panama merupakan surga pajak kedua terbesar di bawah British Virgin Islands, dengan jumlah perusahaan tercatat di sini ada sebanyak 48.360. Sistem hukum Panama memungkinkan pendirian offshore company oleh warga asing di mana perusahaan tersebut dibebaskan dari berbagai macam pajak. Selain itu, rahasia keuangan perusahaan itu dijaga dan dijamin secara ketat. Karena berbagai fasiltas pajak seperti itulah, maka banyak pengusaha besar dunia menyimpan uang mereka di Panama. Termasuk dari Indonesia.

Grafik: 10 Negara Tax Haven Terpopuler




Menurut data Tax Justice Network tahun 2010, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar negara di dunia yang memiliki aset keuangan terbesar di negara suaka pajak (tax haven). Lebih hebat lagi, Indonesia menempati posisi kesembilan dan merupakan satu-satunya negara dari Asia Tenggara di daftar top-10 ini. Jumlah aset dari Indonesia tercatat sebesar $331 miliar atau setara Rp4,400 triliun dengan asumsi Rp13.300/$.

Grafik: 10 Negara Dengan Aset Keuangan Terbesar di Tax Haven Tahun 2010


Sumber: Tax Justice Network 2010, Yustinus Prastowo, diolah Bareksa.com


Tak cuma itu, aliran dana ilegal dari Indonesia juga masuk daftar 10 besar di dunia sebesar $188 miliar atau sekitar Rp2.500 triliun. Indonesia menempati posisi ketujuh setelah Brasil.

Grafik: 10 Negara Dengan Total Aliran Dana Ilegal 2004-13


Sumber: Global Financial Integrity 2013, Yustinus Prastowo, diolah Bareksa.com


Begitu besarnya dana Indonesia di luar negeri inilah yang melandasi rencana pemerintah merilis kebijakan Tax Amnesty. UU Pengampunan Pajak sedang digodok di DPR. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan berupaya menarik dana tersebut kembali ke Tanah Air melalui skema tax amnesty.

Ahli perpajakan Yustinus Prastowo menjelaskan tax amnesty yang disertai repatriasi dana punya potensi untuk mendongkrak perekonomian nasional, menambah likuiditas, dan menciptakan efek berantai berupa investasi baru, penciptaan lapangan kerja baru, dan tambahan pembiayaan berbagai program kesejahteraan sosial bagi warga miskin.


*********************************


Bayangin bray :
"Jumlah aset dari Indonesia tercatat sebesar $331 miliar atau setara Rp4,400 triliun dengan asumsi Rp13.300/$."


Seandainya itu duit segambreng bisa balik ke Indo emoticon-Matabeloemoticon-Matabelo emoticon-Matabelo


Diubah oleh kosan34 05-04-2016 11:31
0
6.3K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.