Agan-agan masih ingat kan pada akhir bulan Februari yang lalu Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman kembali ditangkap karena anulir putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilakukan oleh MA? Kalo ada yang belum tahu, nih agan ingetin dengan artikel di bawah ini gan:
Quote:
Guru JIS Ferdinand Tjiong Kembali Ditangkap Kejaksaan
By Taufiqurrohman on 26 Feb 2016 at 04:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menangkap salah satu terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong, Kamis (25/2) malam.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin menyatakan, Ferdinan ditangkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan intelijen Kejari Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan Ferdinand dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pencabulan anak tersebut.
"Ya kita sudah eksekusi atas mama terpidana Ferdinand Tjiong. Sekitar jam 08.00 WIB terpidana sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dasarnya putusan Kasasi dari MA," kata Turin saat dihubungi, Kamis 25 Februari 2016 malam.
Ferdinand dan satu terpidana lain kasus JIS, Neil Bantleman, sebelumnya sempat bebas dari hukuman penjara 10 tahun pada pertengahan Agustus 2015 lalu.
Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.
Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima saat itu, Kejati DKI Jakarta diketahui langsung mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Kejaksaan menilai Ferdinand dan Neil tetap bersalah dalam kasus yang menimpa mereka.
Pada awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta pun akhirnya dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak untuk menangkap kembali Ferdinand dan Neil.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Satu terpidana lain, Neil Bantleman, masih dalam pencarian saat ini," kata Waluyo.
http://news.liputan6.com/read/244552...gkap-kejaksaan
Nah, itu berita awalnya gan pasca penangkapan. Kalo sekarang sih kedua guru JIS ini udah ditahan di penjara sambil menunggu langkah penyelesaian selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali. Mereka berdua akan melakukan tindakan itu karena menurut kabarnya mereka memiliki bukti baru yang bisa di bawa ke persidangan. Jadi gan kabarnya si ibu korban MAK, sudah membawa putranya untuk menjalani tes di Eropa untuk menunjukkan kebenaran kalau MAK terjangkit herpes. Si ibu ini membawa putranya atas permintaan salah satu jurnalis Kanada yang melakukan investigasi dari kasus ini. Di siaran tv-nya gan, dikatakan bahwa korban tidak pernah terjangkit Herpes, melihat dari hasil tes di Indonesia hingga di Eropa. Nah rekam medis atau hasil tes ini nih yang sekarang lagi dikejar sama pihak Neil-Ferdi nih gan. Berikut beberapa artikel mengenai niat membawa bukti baru tersebut:
Quote:
Kubu Guru JIS Kejar Bukti Baru ke Belgia
Oleh : Aryo Wicaksono, Irwandi Arsyad|| Jum'at, 26 Februari 2016 | 20:06 WIB
VIVA.co.id – Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pelecehan seksual, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, Patra M. Zen, menyatakan pihaknya memiliki informasi bahwa korban berinisial MAK, pernah diperiksa sebuah klinik di Belgia.
Hasil medis pemeriksaan itu menyatakan MAK tidak pernah terkena penyakit seksual menular. Hal ini diketahui pihaknya setelah menyaksikan berita itu di salah satu stasiun televisi di Kanada.
"Cuplikan ini saya dapatkan dari jurnalis Kanada. Ada seorang jurnalis Kanada yang melakukan investigasi," kata Patra di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Februari 2016.
Menurut Patra, pemeriksaan medis MAK di Belgia dilakukan sekitar Oktober tahun lalu, atau beberapa saat setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan Neil dan Ferdinand tidak bersalah.
"Sang jurnalis menemukan bukti bahwa bulan Oktober kalau tidak salah, di sini tahun 2015. Si anak diperiksa lagi di sana (Belgia), itu berarti setelah putusan di tingkat banding bulan Agustus 2015. Hasilnya juga negatif," ujarnya.
Patra menilai hasil medis ini bisa menjadi salah satu bukti baru atau novum, saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, pihaknya sedang berusaha meminta rekam medis tersebut ke Belgia agar bisa segera mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
"Ini yang kami sampaikan tadi. Ini kami upayakan untuk dapat hasil medisnya. Supaya ini bisa kita tunjukkan ke dalam bukti peninjauan kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil dan Ferdinand dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswanya.
Di tingkat banding, pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan dua guru JIS itu tidak bersalah, dan membebaskan keduanya dari rumah tahanan Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
Jaksa pun mengajukan kasasi, dan dikabulkan MA. Hal ini membuat Ferdinand dan Neil harus kembali mendekam di balik jeruji Lapas Cipinang.
http://www.viva.co.id/onepride/berit...baru-ke-belgia
Atau yang ini nih gan,
Quote:
Dua Guru JIS Berencana Ajukan PK atas Vonis Mahkamah Agung
Jumat, 26 Februari 2016 | 17:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 11 tahun penjara kepada kedua guru JIS tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, mengatakan kedua klienya akan terus berjuang hingga keadilan berdiri tegak.
"Kami masih menunggu salinan keputusan kasasi dikirimkan ke PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya kami pelajari dan mengajukan PK," ujar Patra di Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Patra menambahkan pihaknya mendapat informasi dari hasil investigasi wartawan Kanada bahwa korban MAK pernah memeriksakan diri di klinik Belgia. Hasil pemeriksaan nya negatif dan anak tersebut tidak pernah terkena penyakit seksual menular
"Kami tengah berupaya untuk mendapatkan medical record karena ini bisa dinilai sebagai novum, bukti baru dalam PK," tambahnya.
Patra menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk mengungkapkan fakta sesungguhnya yang terjadi dalam kasus ini.
"Kami yakin Neil dan Ferdi tidak bersalah dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan itu," tegasnya. (Baca: Ini Pertimbangan MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara )
Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Ketua Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman.
Keputusan tersebut ditetapkan MA pada Rabu (24/2/2016). Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua guru JIS tersebut.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Mahkamah.Agung
dan ini nih gan:
Quote:
Jum'at, 26 Februari 2016 - 17:29 wib
Dua Guru JIS Akan Hadirkan Bukti Baru dalam PK
JAKARTA - Mahkamah Agung memvonis 11 tahun penjara dua guru Jakarta International School (JIS) yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Menurut Patra M. Zen selaku kuasa hukum kedua guru JIS tersebut, putusan kasasi yang telah ditetapkan oleh MA dinilai diambil tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang cermat dan teliti, sehingga pihaknya akan melayangkan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami akan terus berjuang untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya dalam kasus ini, kami yakin Neil dan Ferdi tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujar Patra ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Dalam PK yang akan dilayangkan dua guru JIS nantinya akan menghadirkan sebuah bukti baru berupa hasil rekam medis dari sebuah rumah sakit di Belgia yang menunjukkan bahwa murid TK JIS korban dugaan pelecehan seksual berinisial MAK (6) tidak terbukti mengalami penyakit seksual.
"Kami tengah berupaya untuk mendapatkan medical record ini. Karena ini bisa dinilai sebagai novum, bukti baru dalam Peninjauan Kembali," tegasnya.
Pihak Neil dan Ferdi mendapatkan rekam medis tersebut dari seorang jurnalis yang meneliti kasus tersebut di Belgia, dan ternyata Ibu korban pelecehan seksual sudah memeriksakan anaknya ke rumah sakit di Belgia untuk memastikan penyakit seks yang dialami anaknya.
"Ada seorang jurnalis Kanada yang melakukan investigasi mencari dokumen terhadap perkara ini, sang jurnalis menemukan bukti kalo tidak salah oktober 2015 si anak diperiksa lagi di sana, mungkin si ibu mau cari lagi kebenarannya, tapi hasilnya negatif, dan ini sedang kita upayakan untuk mendapatkannya untuk bukti di PK," tandasnya.
Perlu diketahui, Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal dari laporan orangtua murid bernama Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya berinisial MAK (6) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing tersebut. (kha)
http://news.okezone.com/read/2016/02...-baru-dalam-pk
Nah, terus setelah ane kulik-kulik lagi gan ane nemu di youtube potongan siaran dari investigasi jurnalis Kanada tersebut gan. Nih gan kalo pengen lihat:
Semoga pihak Neil-Ferdi beneran bisa kejar bukti itu. Ane bukannya subyektif sih gan, cuma sampe sekarang emang ga ada bukti yang bener-bener kuat untuk membuktikan kebenaran dari kasus ini. Sehingga jadi muncul dugaan rekayasa kan. Anulir putusan PT Jakarta yang jelas-jelas menyatakan mereka ga bersalah karena ga ada bukti kuat juga udah aneh sih gan. Terkesan labil gitu. Padahal hukum kan harusnya menegakkan kebenaran.
Bener-bener berharap yang terbaik, dan semoga yang tidak bersalah jangan sampai dirugikan.