aldisyahroni200Avatar border
TS
aldisyahroni200
SDN Pabuaran Disegel Ahli Waris


SERANG – Sebanyak enam ruang kelas SDN Pabuaran di Kampung Mayat, Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjungteja disegel oleh seorang pria bernama Karna Jaya. Penyegelan dilakukan lantaran Karna mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan pada Senin (28/3) malam, dimana ahli waris memasang sebilah kayu untuk menghalangi pintu masuk kelas. Keesokan pagi harinya, para guru menjadi kebingungan karena 28-30 Maret, sekolah sedang melaksanakan uji coba UN.

Disaat yang bersamaan Karna beserta lima kerabatnya kembali mendatangi sekolah dan meminta SDN Pabuaran dikosongkan. Perundingan pun tak berbuah hasil karena Karna tetap keukeuh dengan pendiriannya.

Beruntung, Kapolsek Petir tiba di lokasi dan menjadi penengah. Hasilnya, Karna mempersilakan pihak sekolah membuka segel dua ruang kelas untuk digunakan uji coba UN setelah Kapolsek Petir memberikan jaminan.

Karna saat meninggalkan sekolah mengatakan, penyegelan yang dilakukan merupakan puncak kekesalan dirinya. Pasalnya, permasalahan itu sudah coba didiskusikan sejak 2012 namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Dindikbud.


“Abah (Karna menyebut dirinya, red) tidak sekonyong-konyong main segel saja. Ini sudah berproses lama dari 2012 dan hingga sekarang tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan (Dindikbud, red) maupun Pemkab Serang,” paparnya.

Saat itu, Karna sebenarnya mempersilakan lahan yang diklaim miliknya itu digunakan namun pihaknya menginginkan ganti rugi. Adapun besaran permintaan ganti rugi yang diajukan saat itu senilai Rp 65 juta. Nilai ganti rugi berdasarkan perhitungan Rp50.000 per meter persegi dari luas lahan 1.300 meter persegi.

“Namun Dinas Pendidikan maupun pemda tidak mau membayar. Malahan saya disarankan mengajukan kasus sengketa lahan ke pengadilan dan kalau sudah ada keputusan baru mau membayar ganti rugi. Kenapa harus begitu? Ini kan tanah milik saya,” ucapnya.

Soal bukti kepemilikan lahan, kata dia, masih tercatat di kantor Desa Panunggulan dan BPN Serang. Ia mengklaim, dari hasil penelusuran BPN, status lahan SDN Pabuaran tidak masuk pada aset Pemkab Serang karena memang tidak ada surat hibah atau akta jual belinya.

“Ini tanah hanya ditempati saja tanpa ada pembayaran ganti rugi. Makanya saya menuntut apa yang menjadi hak saya dan selama ganti rugi tidak diberikan maka sekolah akan tetap disegel,” ujarnya.

Kepala SDN Pabuaran, Amsar mengaku, pasrah atas penyegelan tersebut dan sudah melaporkannya ke Dindikbud. “Ya mau bagaimana lagi, saya sudah lapor ke dinas. Saya harap ini bisa selesai secepatnya, memang sekarang boleh untuk uji coba UN tapi setelah selesai akan disegel lagi,” ungkapnya.

Kepala Desa Panunggulan, Hasan membenarkan klaim yang dilayangkan Karna. “Jadi sangat wajar kalau ahli waris sekarang ini menuntut ganti rugi, sekolah sudah menempati lahan itu sejak 1979,” tuturnya.

Hasan berharap, agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan. Jika kasus itu sampai ke pengadilan maka objek sengketa akan disterilkan alias dikosongkan.

“Saya sama wali murid sudah menggelar rapat dan berharap sengketa ini tidak masuk pengadilan. Kalau masuk pengadilan, anak murid terancam tidak dapat menempati bangunan sekolah. Pihak pengadilan nantinya akan meminta lahan yang disengketakan streril dari segala kegiatan,” bebernya.

Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tunjungteja, Muhamad Nurdin menjelaskan, pihaknya kini belum bisa mengambil sikap dan lebih memilih untuk menunggu arahan dari Dindikbud. “Kami tidak ingin salah langkah, kami tunggu arahan dari dinas. Tapi memang harusnya jangan main segel, kasihan anak-anak,” harapnya.(ava/dwa/bnn)

sumber : http://tangselpos.co.id/2016/03/30/s...el-ahli-waris/
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.