- Beranda
- Melek Hukum
Heboh Pemberitaan R 15 Ditilang Sebab Lampu Nyala 1 di Bekasi
...
TS
nahrudi
Heboh Pemberitaan R 15 Ditilang Sebab Lampu Nyala 1 di Bekasi
Ane mohon maaf sebelumnya kalo thread ane ga bermutu cuma copy/paste aja. Tujuan ane biar berita ini sampe ke media/kepolisian agar jajarannya khususnya anggota polantas lebih di tambah wawasannya soal spesifikasi kendaraan dari pabriknya
Heboh Pemberitaan R 15 Ditilang Sebab Lampu Nyala 1 di Bekasi. Yup, hari ini dunia maya dihebohkan oleh kasus aneh yang selam ini sering terjadi di Cirebon, bahwa tilang aneh polisi lalulintas kepada pengendara sepeda motor kini terjadi juga di Kota Bekasi. Seorang warga Kabupaten Bekasi, Angga Permana (26), ditilang oleh Aipda Sigit ketika ia melintas Jalan Ahmad Yani menuju Stadion Bekasi, Selasa (29/03) malam, sekira pukul 20:00 WIB. Ia yang menggunakan motor Yamaha R15 menepikan kendaraannya tepat di depan pusat perbelanjaan Bekasi Cyber Park karena dicegat polisi. Nutip dari
rakyatbekasi, pemotor ini mengaku ditilang karena lampu depan Yamaha R15 hanya sebelah yang menyala.
Nah si mas bro ini akhirnya tetep ditilang, padahal dirinya sudah memberikan penjelasan kepada Aipda Sigit, bahwa memang hanya 1 (satu) lampu depan yang akan menyala secara otomatis saat kendaraan dihidupkan. Ya sebagaimana kita ketahui memang sudah dari sononya, layaknya Kawasaki Ninja 250. Si mas bro ini merasa lelah menjelaskan tentang standar operasional lampu sepeda motor jenis sport tanggung kepada Aipda Sigit yang tak kunjung mengerti, yawis ia pasrah menerima surat tilang yang bertuliskan telah melanggar Pasal 293 ayat (i) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Nah kalau memang ini benar, memang ini harus dipublikasikan agar kapolri mendengar, supaya masyarakat tidak dirugikan.
Pertama kan setiap motor jalan pasti sudah ada uji kelayakan, nah itu kan sudah ada tim pengujinya, kenapa tiba-tiba di tilang di jalan, nah disini jelas polisi kurang edukasi dalam perkembangan teknologi permotoran.
Ke dua kasus ini perlu di blow up agar seluruh komponen masyarakat apabila mengalami kasus serupa berani mengajukan protes pada polisi yang mentilang dengan alasan yang tidak jelas.
Ke 3, mustinya YLKI turun tangan mensikapi hal ini. Bagaimanapun juga pengendara adalah konsumen yang dilindungi haknya.
mohon maaf klo threadnya berantakan
SUMBER
Heboh Pemberitaan R 15 Ditilang Sebab Lampu Nyala 1 di Bekasi. Yup, hari ini dunia maya dihebohkan oleh kasus aneh yang selam ini sering terjadi di Cirebon, bahwa tilang aneh polisi lalulintas kepada pengendara sepeda motor kini terjadi juga di Kota Bekasi. Seorang warga Kabupaten Bekasi, Angga Permana (26), ditilang oleh Aipda Sigit ketika ia melintas Jalan Ahmad Yani menuju Stadion Bekasi, Selasa (29/03) malam, sekira pukul 20:00 WIB. Ia yang menggunakan motor Yamaha R15 menepikan kendaraannya tepat di depan pusat perbelanjaan Bekasi Cyber Park karena dicegat polisi. Nutip dari
rakyatbekasi, pemotor ini mengaku ditilang karena lampu depan Yamaha R15 hanya sebelah yang menyala.
Nah si mas bro ini akhirnya tetep ditilang, padahal dirinya sudah memberikan penjelasan kepada Aipda Sigit, bahwa memang hanya 1 (satu) lampu depan yang akan menyala secara otomatis saat kendaraan dihidupkan. Ya sebagaimana kita ketahui memang sudah dari sononya, layaknya Kawasaki Ninja 250. Si mas bro ini merasa lelah menjelaskan tentang standar operasional lampu sepeda motor jenis sport tanggung kepada Aipda Sigit yang tak kunjung mengerti, yawis ia pasrah menerima surat tilang yang bertuliskan telah melanggar Pasal 293 ayat (i) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Nah kalau memang ini benar, memang ini harus dipublikasikan agar kapolri mendengar, supaya masyarakat tidak dirugikan.
Pertama kan setiap motor jalan pasti sudah ada uji kelayakan, nah itu kan sudah ada tim pengujinya, kenapa tiba-tiba di tilang di jalan, nah disini jelas polisi kurang edukasi dalam perkembangan teknologi permotoran.
Ke dua kasus ini perlu di blow up agar seluruh komponen masyarakat apabila mengalami kasus serupa berani mengajukan protes pada polisi yang mentilang dengan alasan yang tidak jelas.
Ke 3, mustinya YLKI turun tangan mensikapi hal ini. Bagaimanapun juga pengendara adalah konsumen yang dilindungi haknya.
mohon maaf klo threadnya berantakan
SUMBER
Diubah oleh nahrudi 30-03-2016 13:01
verivy memberi reputasi
-1
2.4K
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya