faridzilAvatar border
TS
faridzil
PN Jaksel Tolak Praperadilan Perkara RS Sumber Waras
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak sebagian gugatan praperadilan perkara Rumah Sakit Sumber Waras. Hakim menilai gugatan yang diajukan para pemohon tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.

Poin yang dikabulkan oleh Hakim Tursina Aftianti adalah para pemohon yakni Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memiliki legal standing sebagai pihak yang mengajukan gugatan praperadilan karena bukan merupakan pihak yang berperkara. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga berwenang menyidangkan praperadilan perkara RS Sumber Waras mengingat pihak termohon adalah KPK yang gedungnya berlokasi di Jakarta Selatan.

"Para pemohon mempunyai legal standing selaku pihak ketiga yang mengajukan gugatan praperadilan," kata Hakim Tursina di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Sementara petitum lainnya di mana pemohon menilai pihak KPK telah melanggar hukum karena menghentikan penyidikan, ditolak oleh hakim. Sebab hingga saat ini KPK belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan. Dalam eksepsinya, KPK menyatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Merupakan sikap kehati-hatian termohon, mengingat berkas korupsi merupakan hal yang terorganisir dan bersama-sama. Karakteristiknya berbeda-beda," ujar Hakim Tursina.

Hakim juga menolak petitum dari pemohon yang menyatakan bahwa termohon tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab pemohon tidak dapat membuktikan dalil petitumnya.

"Maka pemaknaan tindakan pemohon dalam penanganan tindak pidana korupsi RS Sumber Waras yang belum menetapkan tersangkanya bukan penghentian penyelidikan. Oleh karena itu apa yang dinyatakan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan," tegas Hakim Tursina.

Atas putusan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan gugatan baru. Pihaknya yakin apa yang dilakukan KPK telah melanggar hukum karena tidak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi RS Sumber Waras.

sumber : http://news.detik.com/berita/3175791...s-sumber-waras

yang teriak-teriak RS sumber waras monggo komentar...emoticon-Big Grin
emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
3.8K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.