Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abang OcepAvatar border
TS
Abang Ocep
"Apabila, sekelompok sopir tententu lewat situ bantai saja!"
"Apabila, sekelompok sopir tententu lewat situ bantai saja!"

Suara.com - Sopir Taksi Blue Bird bernama Feri Yanto (31) telah ditetapkan tersangka lantaran dianggap sebagai provokator tindakan kekerasan saat berlangsungnya aksi demo sopir taksi, Selasa (22/3/2016) kemarin. Pesan provokatif tersebut disebarkan Feri melalui akun Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono membeberkan isi pesan provokatif yang posting Feri di akun Facebooknya.

"Isinya, tersangka mengajak teman-temannya para sopir salah satu taksi yang ada di pool2, 15 pool yang disebut, dan seluruh pool taksi yang ada se-Jabodetabek untuk ikut unras (unjuk rasa) secara besar-besarann di depan istana," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).

Selain memobilasi para sopir untuk melakukan unjuk rasa, Feri, kata Mujiono juga mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk membawa senjata tajam saat melakukan demo.

"Dalam Facebook itu juga disebutkan, dalam unras nanti jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov," kata dia.

Dalam postingan Facebook tersebut, kata Mujiono, Feri juga memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap sopir angkutan umum yang tidak mau melakukan aksi unjuk rasa. Feri juga memposting foto senjata tajam berupa celurit dan pedang yang diunggah pada Selasa (22/3/2016) kemarin.

"Apabila, sekelompok sopir tententu lewat situ bantai saja! Dan di Facebook itu juga disebutkan alat perangnya, 22 maret, ada parang dan sabitnya," kata dia.

Menurut keterangan tersangka, upaya penghasutan tersebut hanya dilakukan oleh tersangka. Namun, Mujiono mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan untuk mendalami motif dan adanya dugaan pihak lain yang ikut terlibat kasus dugaan penghasutan tersebut.

"Penyidikan sementara sendiri. Namun, demikian tetap akan kami kembangkan," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Feri juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum baik tulisan maupun lisan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

http://m.suara.com/news/2016/03/23/151435/isi-pesan-provokatif-sopir-blue-bird

Udah bluebird mewek kalah saing sama taksi online, rekrutmennya aja gak diberesin.
Preman kok dipekerjakan.

Kayak gini dilempar kasih buat makanan buaya saja.
0
3.3K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.