vortex12Avatar border
TS
vortex12
[ASK] SENGKETA TANAH EIGENDOM
Malam agan - agan semua, para pakar hukum, para sepuh disini,

Jadi begini ceritanya, mertua saya bukan orang kaya, bukan juga pejabat, pengetahuan tentang hukum juga terbatas, bisa dibilang ga tau sama sekali , mereka hanya orang biasa, yang tinggal di sebidang tanah bersama dengan bangunan tempat tinggal,bukti yang mertua saya miliki hanya copy dari eigendom (nomernya saya lupa).
sedangkan mertua saya sudah menempati lahan tersebut (bersama sebuah bangunan rumah) sudah lebih dari 40 tahun, alamat nya juga sudah terdaftar di dalam ktp, dan kk, dan terdaftar sebagai pemilih tetap pemilu ( berdasarkan alamat yang tertera di dalam kk).

Lalu tiba - tiba ada ada pihak yang mengaku memiliki eigendom asli dari lahan tersebut dan melakukan gugatan ke pengadilan,
pada gugatan tersebut terdapat kecacatan administrasi yang akhirnya gugatan digugurkan, nah pada saat pihak mertua saya mau bikin surat tanahnya, ternyata dari kelurahan tidak dapat memberikan data data mengenai keberadaan lahan tersebut, sehingga mertua saya tidak bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Sampai kemudian pihak penggugat melayangkan gugatan baru ke pengadilan di jakarta selatan, setiap pengacara yang kami datangi selalu bilang, " ahh gampang ini, bisa diurus, (malah UUD), kami juga sudah berusaha kantor kantor bantuan hukum, tapi sepertinya mentok di biaya juga emoticon-sad
karena keterbatasan biaya dan keterbatasan pengetahuan tentang hukum, akhirnya terlupakan lah masalah itu (loh kok bisa ya? itulah yang ane sedihkan emoticon-sad )
sampai pada tahun 2009 ( ane baru jadi mantunya nih gan, sebelumnya ga tau menau tentang masalah ini) tiba tiba datang surat putusan pengadilan, yang isinya mengesahkan gugatan tersebut, berdasarkan surat eigendom yang ternyata tahunnya kok berbeda dengan copy surat yang dimiliki oleh mertua saya sementara semua isinya dan bentuk tulisannya persis sama ( yang beda tahunya aja) tahunnya jadi lebih muda gan, jadi di copy EV nya umur surat itu sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan yang disahkan pengadilan jadi kurang lebih pas 30th. dan perintah pengosongan lahan.

Lalu mertua saya coba menanyakan kepada pihak pemerintah setempat, di kelurahan tidak bisa menunjukkan data apapun mengenai surat EV tersebut, bahkan ke BPN juga tidak dapat menunjukkan data apapun, malah terkesan dioper oper, dari setiap orang yang ditanyakan selalu bilang " bukti sertifikat nya mana pak??" , " apakah bapak memiliki bukti sertifikat tanah itu?" selalu itu saja,
sedangkan mertua saya bilang " saya mau ngurus sertifikat nya pak, tapi saya perlu data untuk mengurus sertifikat itu" mungkin maksudnya mertua saya data yang memperkuat kalau mertua saya menempati lahan tersebut lebih dari 30 tahun dengan itikad baik, dan ada saksinya dari rt, rw, dan kelurahan, kalau pun ada masalah terkait tanah tersebut, apakah seharusnya pihak kelurahan bisa memberikan data yang lengkap mengenai tanah tersebut? dan data bahwa mertua saya memang menempati tanah tersebut sudah lebih dari 30 tahun...

sampai akhirnya tanggal 24 FEB 2016, tanah tesebut di eksekusi emoticon-sad

Pertanyaan saya
  1. Apakah data dari surat eigendom terdaftar di kelurahan ? kalau saya mau lihat data eigendom tersebut dimana ya?
  2. Bagaimana status tanah yang sudah di tempati lebih dari 30tahun, sudah terdaftar di kk, ktp, apakah lamanya penempatan tanah itu terdaftar di kelurahan ? dan bisa dijadikan bukti untuk di jadikan sertifikat tanah? tapi kenapa dari kelurahan tidak bisa memberikan data apapun?
  3. Apakah surat eigendom sama dengan surat girik?
  4. Apakah tanah yang sudah di eksekusi bisa menjadi milik mertua saya lagi?


Terimakasih untuk kesediaan agan agan membaca cerita singkat saya ini yang saya rangkum garis besarnya saja, kalau ada kata kata saya yang kurang menyenangkan, tidak sopan, mohon dimaafkan, saya juga terbatas dan sangat terbatas tahu masalah hukum begini gan, saya hanya mencari sedikit pencerahan mengenai masalah ini. mohon pencerahannya dari agan aga sekalian...


0
4.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.