metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Saya Kira Dewie Yasin Limpo Penolong


Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii mengira Dewie Yasin Limpo sosok penolong. Pertemuan dengan anggota Komisi VII DPR itu, malah membawa Irenius ke meja hijau.


Kamis siang 17 Maret, Irenius menyampaikan nota pembelaan (pledoi)  atas tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum pada KPK.


Dalam pembelaan, Irenius menceritakan bagaimana proposal proyek pembangunan listrik mikrohidro mempertemukannya dengan Dewie Yasin Limpo, anggota Fraksi Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.


Irenius mengatakan, dirinya jauh-jauh dari timur Indonesia ke Jakarta memperjuangkan agar tempat kelahirannya itu teraliri listrik. Di Ibu Kota, ia bertemu Dewie.


"Awalnya (Dewie) saya kira sebagai penolong, tapi saya salah masuk pintu, saya salah orang sehingga pada saat ini saya hadir di hadapan majelis hakim sebagai terdakwa," kata Irenius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).




Dewie Yasin Limpo. Foto: MI/Susanto


Dalam kesempatan tersebut, Irenius mengaku tak sedikitpun punya niat jahat memanfaatkan kepercayaan masyarakat Deiyai untuk meraup untung dengan mengajukan proposal proyek pembangunan listrik kepada pemerintah pusat.


Dia mengatakan, sejak dirinya lahir, sekolah, hingga menjabat sebagai pegawai negeri belum pernah ada listrik di wilayahnya.


"Saya tidak ingin masyarakat Deiyai merasakan apa yang saya rasakan ketika sekolah dulu. Dirundung gelap, anak-anak sekolah hanya diterangi lilin setiap malam," kata Irenius.


Irenius didakwa bersama-sama dengan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, menyuap Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177.700 atau setara Rp1,7 miliar. Uang diduga diberikan melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.


Dewie meminta uang tersebut untuk melancarkan proposal proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.


Jaksa menuntut Irenius dan Setiadi dengan pidana kurungan tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...limpo-penolong

---

Kumpulan Berita Terkait SUAP PLTU DI PAPUA :

- Saya Kira Dewie Yasin Limpo Penolong

- KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Budi Supriyanto

- Dewie Limpo Minta Bantuan Banggar Soal Proposal Proyek Listrik Deiyai

0
679
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.