Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iren15Avatar border
TS
iren15
Menunggu Aturan Main OTT Global di Era Jokowi
Menunggu Aturan Main OTT Global di Era Jokowi


Posted on March 12, 2016 by Fauzan Jamaludin

Pembukaan akses server layanan streaming video Netflix ke Indonesia yang dilakukan sejak 7 Januari 2016 masih ramai diperbincangkan. Tidak hadirnya kantor perwakilan dan pendaftaran perusahaan yang dilakukan Netflix dianggap tidak menghargai aturan dan kedaulatan Indonesia.

Penilaian tersebut dinyatakan pengamat industri telekomunikasi dan teknologi, Nonot Harsono. Konsep bisnis yang disediakan Netflix seharusnya mengikuti pasal 25 ayat 1 dan 2 di UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Aturannya jelas, bunyinya lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Sudah mereka lakukan belum itu?” tanya Nonot.

Aturan lain yang disebutkan Nonot perlu dipatuhi Netflix bila ingin beroperasi di Indonesia secara legal adalah pasal 29 dan 30 UU No.33/2009. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku usaha kegiatan pertunjukan film melalui layar lebar, siaran televisi, dan jaringan teknologi informatika harus merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia.

Lebih lanjut, Nonot meminta pemerintah untuk membuat klasifikasi terhadap layanan over the top (OTT). Pasalnya, layanan berbasis OTT asing yang masuk ke Indonesia semakin banyak dan dianggap tidak memberikan kontribusi bagi pemasukan negara karena sering by-passterhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah harus membuat klasifikasi OTT dan skema bisnisnya lalu disandingkan dengan aturan perdagangan global atau multilateral lainnya. Teknologi hanya alat, hubungan antarbangsa tetap seperti biasa,” ujar Nonot.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai komisoner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tersebut menyatakan, aturan dan klasifikasi yang dibuat pemerintah cukup dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang bersifat teknis terhadap industri.

“Pengaturannya cukup di Permen saja karena ini teknis. Pembuatan klasifikasi dan skemanya harus segera, tahun ini harus selesai. Whatsapp, Line, Kakaotalk, dan aplikasi komersial lain sudah banyak yang melenggang, aturan harus segera,” ucap Nonot.


Menunggu Aturan Main OTT Global di Era Jokowi


komeng : Ane nunggu aja nih kalau pemerintahan Jokowi sekarang berani tegas ane bakal jadi panastak emoticon-Hammer (S)

sumur: http://citizendaily.net/menunggu-atu...di-era-jokowi/
0
946
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.