Menolak Tegas Revisi UU KPK Yang Bertujuan Memperlemah KPK
TS
panggalobomba
Menolak Tegas Revisi UU KPK Yang Bertujuan Memperlemah KPK
Quote:
Minggu, tanggal 21 Pebruari 2016, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, para Tokoh Lintas Agama mengadakan diskusi meja bundar dengan topik : “Misi Kerukunan Agama untuk melawan Korupsi”. Dalam diskusi tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan : “MUI menolak revisi UU KPK. Jangan lagi otoritas KPK direduksi kembali” ujar Sekjen MUI, Najamudin Ramli. MUI melihat keberadaan Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK yang diberikan wewenang untuk memberikan izin penyadapan dan penyitaan yang akan dilakukan para penyidik KPK merupakan suatu intervensi terhadap KPK yang akan membuat operasional KPK menjadi tidak independen lagi sehingga taji untuk menangkap tangan para koruptor menjadi mandul. Yang terpenting bagaimana sikap KPK dalam melawan pelemahan melalui revisi UU KPK tersebut “Komando jihadnya ada ditangan pak Agus, kalo pak Agus tidak berani, letakkan jabatan saja. MUI ada dibelakang bapak”, imbuh Ramli.
Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang turut hadir dalam diskusi tersebut, merespon pernyataan MUI tersebut dengan sigap dan spontan, “Saya pribadi bersedia mengundurkan diri. Kalau revisi Undang2 No. 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR, saya yang pertama mengajukan pengunduran diri”, tegas Agus. Agus menambahkan bahwa pelemahan terhadap KPK harus dilawan dengan tegas, karena akan membuat KPK tidak berdaya. “Dengan perlawanan ini langkah kedepan untuk memperkuat pemberatasan korupsi bisa dilakukan”, imbuh Agus. Selanjutnya, Agus menambahkan bahwa pengunduran diri keempat komisioner KPK lainnya bisa saja terjadi, kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. “Mudah2 an sikapnya sama”, ujar Agus.
Kita sangat menghargai sikap dan komitmen tegas Agus untuk mundur dari KPK jika revisi UU KPK tetap berlangsung, dan untuk mencegahnya diharapkan para pegiat anti korupsi bersatu dan ber-sama2 merapatkan barisan dengan menyatukan langkah dengan lebih semangat dan kuat untuk melawan Aksi para wakil rakyat di DPR RI yang masih ngotot untuk melakukan revisi UU KPK ini, yang akan dilakukan melalui Sidang Paripurna DPR RI 23 Pebruari 2016, mendatang.