Bismillah
Quote:
Perkenalan
Saya tinggal di sebuh gang di daerah perkampungan ibu kota. Rumah saya berhadapan dengan rumah kosong. Rumah kosong tersebut dimiliki seseorang yang masih kerabat jauh saya.
Dulu rumah tersebut pernah di tinggali seseorang agar rumah tersebut terurus. Tapi karena ada beberapa hal, orang tersebut tidak diperbolehkan lagi tinggal disitu. Sudah beberapa tahun ini rumah tersebut sudah kosong tanpa penghuni dan pemilik menitipkan kunci rumah pada nenek saya. Kini sang pemilik sangat sulit untuk dhubungi, bahkan kami sekeluarga sudah tidak tahu lagi nomor untuk menghubungi pemilik. Berita terakhir bahwa pemilik sedang tinggal bersama istri di sebuah negara Eropa.
Quote:
Persoalan
Dalam beberapa minggu terakhir tumah tersebut diwacanakan agar dijadikan taman oleh ketua RT-nya (rumah saya berbeda RT, bahkan berbeda RW meski berdepanan). Dan akhirnya hari ini pagar rumah tersebut sudah di robohkan, padahal nenek saya sudah tidak memperbolehkan karena sepertinya belum meminta izin pada pemilik tanah dan bangunan tsb. Tapi bapak RT mengelak bahwa tanah dan bangunan sudah diurus oleh kelurahan dan meminta izin pada yang tinggal sebelumnya, padahal yang tinggal sebelumnya hanya dititipkan rumah dan tanah tsb.
Quote:
Apa hal tersebut diperbolehkan?
Apa nenek dan keluarga saya salah membiarkan taman itu dibuat?
Apa ada dasar hukum untuk hal seperti ini?
Siapa yang salah dalam hal ini?
Apa yang salah itu dapat dituntut?
Kami sangat khawatir bila kami sekeluarga bersalah karena membiarkan hal tersebut karena RW juga mendukung pembuatan taman tsb.
Mohon penjelasannya