Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

si9nupAvatar border
TS
si9nup
percobaan belajar posting
Salam sejahtera bagi agan dan agan wati semua, melalui thread ini saya hendak mengabarkan perkembangan cara pencairan Jaminan hari tua (JHT) pada BPJS ketenagakerjaan.

sebagai runutan peristiwa, sebelumnya saya pernah mencairkan JHT saat lembaga ini masih bernama jamsostek. Alur pencairan pada saat itu, kita diharuskan datang dua kali ke kantor jamsostek.

kedatangan pertama untuk mengajukan pencairan dan validasi data. adapun data yang harus dibawa adalah:
1. kartu Jamsostek asli
2. materai 6000 1 buah
3. kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. ktp asli dan fotokopi.
5. paklaring/ surat keterangan berhenti bekerja (asli dan fotokopi).

setelah proses ini dilewati. (biasanya saya antri di jamsostek kota bogor jam 6 pagi emoticon-Wakaka ). maka kita akan diberi selembar kertas untuk ditukarkan kembali pada minggu depannya untuk pencairan dana.

kedatangan kedua, langsung ke customer services untuk validasi data dengan membawa KTP dan surat yang minggu lalu diberikan. lalu datang ke bank yang ditunjuk untuk pencairan dana.

Saat ini saya sedang mencairkan JHT saat lembaga jamsostek sudah berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan.
kronologis peristiwa nya adalah, saya mengundurkan diri bulan September 2015. masa kepesertaan saya sudah lebih dari 5 tahun (saya masuk kerja Agustus 2010). pada bulan Oktober saya ke kantor BPJS untuk melakukan pencairan JHT, dan apa yang saya dapat adalah harus mengambil sebuah formulir dahulu yang mengambil waktu seharian. keterkejutan belum berhenti nih gans. ternyata JHT baru bisa cair tanggal 11 Februari 2016. positif thinking lah. biar disimpenin ama negara duit ane sementara. hehe.
Spoiler for formulir:


Karena ane gak bisa dateng pada 11 Februari 2016, dan baru bisa dateng tanggal 25 Februari 2016. di depan pintu ane udah gak dibolehin masuk ke CS, karena ada perubahan cara pencairan JHT. saat ini untuk mencairkan JHT, menggunakan sistem online. (dan ane gak tau sejak kapan sistem ini berjalan). dijanjikan dalam dua hari akan ada balasan dari BPJS. oke ane lanjutin prosedur baru ini dan mendapat notifikasi email dari BPJS seperti lampiran.
Spoiler for daftarOnline:


Spoiler for tes:




Diubah oleh si9nup 06-03-2016 02:08
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Heart to Heart
Heart to HeartKASKUS Official
21.9KThread28.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.