Kaskus

News

harumichi.boyaAvatar border
TS
harumichi.boya
(ASK) TENTANG PKP DAN NON-PKP
Ane mohon maaf bila sebelumnya salah kamar emoticon-Sorry

Bila sebuah perusahaan membuat sebuah kantor (untuk administrasi dll) di sebuah kota, misalnya : JAKARTA & sebuah pabrik (hanya untuk produksi & gudang/penyimpanan barang) berbeda kota & provinsi dari kantor, misalnya : TANGERANG.
Bila kantor sudah PKP dan pabrik NON-PKP. Apakah itu sudah benar atau harus melakukan pemusatan di kota kantor berada yakni JAKARTA?
Karena ini sudah berjalan lama.
0
2.5K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.