Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nur.ariefin86Avatar border
TS
nur.ariefin86
ask tentang resign karena tidak mau membayar denda
permisi gan, ane numpang curhat n bertanya di mari..
sebelumnya ane jelaskan dlu klo ane sudah bekerja +/- 10 tahun di bagian gudang.
Kronologisnya begini gan,
Customer ane ada komplain dan klaim atas barang yang diterima tersebut dalam kondisi rusak,dikarenakan barang tersebut berupa gulungan karpet yang dimana setelah di buka/pasang baru diketahui kerusakannya seberapa banyak, dan setelah diketahui jumlah klaim yang ditetapkan cukup besar +/- 40 jt yang dimana klaim tersebut dibebankan ke ane dan rekan kerja ane (karena ane sebagai penanggung jawab aktifitas di gudang), secara jumlah klaim yang cukup besar menurut ane dan ane merasa tidak sanggup untuk membayar klaim tersebut, maka ane berniat untuk mengundurkan diri.
Yang ingin ane tanyakan,
1. Apakah bisa ane mengundurkan diri dalam situasi tersebut?
2. Jika pengunduran diri ane di perbolehkan, apakah klaim tersebut tetap menjadi beban ane?
3. Apabila pengunduran ini di setujui oleh manajemen, apakah ane tetap mendapat Hak ane (pesangon) yg dimana melihat dari klaim tersebut yg cukup besar.
Diubah oleh nur.ariefin86 15-02-2016 09:11
0
752
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.