- Beranda
- Berita dan Politik
[bukan kopimaut]Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Penjara
...
![tik4888](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/08/06/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
tik4888
[bukan kopimaut]Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Penjara
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengusutan korupsi bansos Pemprov Sumut.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Hakim Ketua Tito Suhud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Amir terbukti menerima suap sebesar 5.000 USD dari pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis bersama dua hakim lainnya, Tripeni Irianto Putra dan Darmawan Ginting.
Pemberian suap ini sebagai upaya untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Medan.
Vonis hakim terhadap Amir ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan empat tahun enam bulan penjara.
Atas Putusan ini, baik Amir maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir.
(Dinda Chairina)
http://kriminalitas.com/hakim-ptun-m...tahun-penjara/
setau ane yah, hakim cuma boleh vonis 2/3 dari tuntutan jaksa, kalo dibawah 2/3 tuntutan jaksa, jaksanya wajib banding...berhubung kolega sendiri ya pada paham deh![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Hakim Ketua Tito Suhud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Amir terbukti menerima suap sebesar 5.000 USD dari pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis bersama dua hakim lainnya, Tripeni Irianto Putra dan Darmawan Ginting.
Pemberian suap ini sebagai upaya untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Medan.
Vonis hakim terhadap Amir ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan empat tahun enam bulan penjara.
Atas Putusan ini, baik Amir maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir.
(Dinda Chairina)
http://kriminalitas.com/hakim-ptun-m...tahun-penjara/
setau ane yah, hakim cuma boleh vonis 2/3 dari tuntutan jaksa, kalo dibawah 2/3 tuntutan jaksa, jaksanya wajib banding...berhubung kolega sendiri ya pada paham deh
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
0
517
0
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.9KThread•41.7KAnggota
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru