- Beranda
- The Lounge
Bagaimana membuat KTP untuk anak?
...
TS
rajaenda
Bagaimana membuat KTP untuk anak?
Quote:

Quote:
KTP untuk anak bukan sekadar wacana. Pemerintah akhirnya menerbitkan beleid yang mengatur kartu identitas ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016tentang Kartu Identitas Anak (KIA) mengatur penerbitan identitas buat anak-anak.
Menurut aturan itu, penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak. "Pertimbangannya, saat ini anak yang umurnya belum mencapai 17 tahun atau belum menikah, tak memiliki identitas penduduk yang bersifat nasional," seperti tertulis dalam aturan tersebut. Apalagi kartu identitas yang terintegrasi dengan SIstem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nantinya, ada dua jenis KIA. Yakni KIA buat anak di bawah umur 5 tahun dan buat yang berumur 5-17 tahun. Bagaimana syarat dan tata cara penerbitan KIA?
Bagi anak dengan umur kurang dari 5 tahun, dan belum memiliki akta kelahiran? Jangan khawatir. Dinas terkait akan menerbitkan KIA bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Jika anak umurnya kurang dari 5 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, maka KIA bisa diterbitkan dengan permohonan. Permohonan ini menyertakan foto kopi akta kelahiran, Kartu Keluarga orang tua/wali dan E-KTP asli orang tua/wali.
Jika anak umurnya antara 5-17 tahun, maka syaratnya ditambah dengan dua lembar pas foto ukuran 2 x 3 cm.
Jika anak tersebut baru datang dari luar negeri, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dari Dinas terkait.
Masa berlaku KIA dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.
Anak orang asing juga bisa memiliki KIA. Syaratnya mirip. Hanya ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Tapi masa berlaku KIA anak orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.
Kelak, KIA tak hanya akan difungsikan sekadar sebagai kartu identitas. Peraturan ini juga membuka peluang KIA bisa dijadikan semacam 'kartu diskon'.
Keputusan Menteri itu juga memberikan keleluasan bagi pemerintah daerah kota/kabupaten bekerja sama dengan tempat bermain, taman bacaan, toko buku, rumah makan, atau usaha ekonomi lain untuk memberikan nilai tambah KIA. Tak hanya usaha yang ada di wilayahnya, namun juga usaha yang ada di luar wilayah.
Quote:

0
1.9K
Kutip
20
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•108.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya
