Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tgl.12.12.12Avatar border
TS
tgl.12.12.12
Diminta Tinggalkan Rumahnya, Guru Besar FIB UI Ini Jadi Susah Tidur
Diminta Tinggalkan Rumahnya, Guru Besar FIB UI Ini Jadi Susah Tidur

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai akademisi yang berumur 82 tahun, Profesor Soenarjati Djajanegara ingin bisa menikmati hidup dengan tenang.

Namun, Guru Besar FIB Universitas Indonesia ini malah susah tidur lantaran rumahnya yang telah ditinggali selama 36 tahun diklaim sebagai milik seseorang bernama dr S.

Tidak hanya itu, Soenarjati juga menerima surat Himbauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2016 lalu.

Surat dengan Nomor W10.U3/178/Ht.02.121/II/2016 itu diantarkan setelah sebelumnya Soenarjati ditelepon oleh E yang mengaku sebagai anak dr S.

"Saya mikirin ini, jadi susah tidur. Ini rumah saya beli sendiri, bangun dengan jerih payah sendiri, tahu-tahu ada orang mengaku ini rumah punya dia," kata Soenarjati kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).

Dalam surat tersebut, tertera bahwa sesuai dengan terbitnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/1988/PN.Jkt.Sel., maka rumah di sana harus segera dikosongkan.

Surat tersebut ditandatangani oleh panitera bernama Bukaeri yang ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soenarjati awalnya membeli kavling melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1965, mendirikan rumah, dan menempatinya sejak tahun 1980 sampai sekarang.

Soenarjati menempati rumahnya hingga delapan tahun kemudian, tahun 1988, datang dr S mengaku tanah di sana adalah miliknya.

Kepada Soenarjati, dr S memperlihatkan bukti sertifikat miliknya dan mengajak Soenarjati berkompromi agar rumahnya dapat dimiliki dr S.

"Setelah berulang kali saya menolak, dia menuntut saya di pengadilan. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutannya, saya dinyatakan bersalah karena bertindak melawan hukum," tutur Soenarjati.

Saat itu, kuasa hukum Soenarjati pun naik banding dan minta diadakan sidang lokasi. Permintaan itu dikabulkan, kemudian diketahui dokumen milik dr S sama sekali berbeda. Bandingnya di Pengadilan Tinggi pun dimenangkan oleh Soenarjati, gugatan dr S ditolak.

Masalah tidak selesai sampai di sana. Pada Juli 1999, Soenarjati menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya kalah dalam perkara ini dan permintaan untuk mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari.

Soenarjati terpaksa berupaya memohon Peninjauan Kembali (PK) kepada MA sesuai prosedur.

"Pertengahan 2001, saya menemukan lokasi yang disebut dalam sertifikat dr S dan menemukan dua orang yang bersedia jadi saksi. Temuan itu disampaikan ke MA sebagai novum dan bahan pertimbangan dalam proses PK," ujar Soenarjati.

Namun, pada 23 Agustus 2002, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan PK ditolak MA dan Soenarjati dinyatakan kalah. Waktu berjalan terus hingga baru-baru ini, Soenarjati kembali dihubungi oleh E.

Kompas.com telah berupaya menghubungi E, tetapi belum mendapat respons.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp

anak UI mane suara lo pada ? guru besar lo tuh mau diusir dari rumahnya.

kirim para Sarjana Hukum UI buat belain.
Diubah oleh tgl.12.12.12 07-02-2016 02:34
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.5K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.