Laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Riwayat kredit yang bagus atau buruk seorang nasabah terdata dalam data BI-checking pada Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia. Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking termasuk juga masalah kelancaran pembayaran pinjaman atau sering disebut kolektibilitas.
Spoiler for Macam2 kolektibilitas:
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :
1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
2. Kredit dalam perhatian khusus (DPK)
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3. Kredit tidak lancar
Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit diragukan
Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5. Kredit macet
Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
Spoiler for Cara Mengecek:
Cara untuk mengecek IDI Historis ini pun cukup mudah. Pertama Anda cukup mengisi formulir permintaan IDI Historis yang bisa diperoleh di Gerai Info BI terdekat. Setelah itu, BI akan menganalisis data debitur dan kemudian mengirimkan surat penjelasan kepada Anda. Selain melalui Gerai Info, Anda juga bisa melakukan BI Checking secara online melalui website Bank Indonesia. Anda akan diminta untuk mengsisi formulir secara online. Setelah itu, BI akan memberikan konfirmasi melalui email bahwa data yang diminta telah tersedia dan dapat diambil melalui Gerai Info BI dengan membawa persyaratan tertentu.
Sebagai saran, apabila ternyata dari hasil BI Checking ini Anda memiliki kredit macet, maka sebaiknya tundalah permintaan kredit Anda. Lunasilah terlebih dahulu pembayaran Anda yang tertunda, kemudian baru ajukan kredit kembali sekitar setidaknya 12 bulan kemudian. Pada jangka waktu 12 bulan ini, bank menilai kondisi keuangan Anda akan telah sama baiknya seperti kondisi keuangan sebelumnya.