Quote:
Penyidik Polda Metro Jaya tetap enggan memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso kepada tim kuasa hukum. Sekali pun salinan itu telah diminta Yudi Wibowo Suginto sebagai kuasa hukum Jessica.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, BAP itu tidak mungkin diserahkan ke pihak Jessica lantaran sedang ada perang intelektual antara penyidik dan pihak tersangka.
"BAP tidak harus diterima pengacara. Pengacara kan hanya mendampingi, di situ saja mereka pasti akan memberikan bantuan hukum kepada klienya" ucap Iqbal, Senin (1/2).
Dia juga menambahkan, bilamana BAP diserahkan, maka dikhawatir cara penyidik dalam mengusut kasus ini akan bocor.
"Tapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," sambung mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.
Sikap penyidik dianggap bertentangan dengan KUHAP. Menurut Pasal 72 KUHAP menyatakan, BAP bisa saja diminta oleh kuasa hukum dan Jessica untuk kepentingan pembelaan.
Adapun bunyi Pasal 72 KUHAP sebagai berikut:
"Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya."
SUMBER
POLISI MAKIN ANEH NIH .... SUDAH JELAS-JELAS ADA ATURANNYA DALAM KUHAP POLISI HARUS MENYERAHKAN SALINAN BAB KEPADA TERSANGKA ATAU PENASEHATAT HUKUM TERSANGKA .....
INI MALAH POLISINYA TIDAK MAU .... MELANGGAR HUKUM NIH !!!!
PASTI ADA UDANG DIBALIK SIANIDA