- Beranda
- Berita dan Politik
Bagaimana Nasib UU KPK?
...
TS
davis166
Bagaimana Nasib UU KPK?
KPK lagi bebenah nih, setelah dipimpin dengan jajaran baru, sekarang lagi heboh soal RUU KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga tersebut.
Kata Luhut sih RUU nya gak melemahkan KPK...
Gimana nih gansis, KPK harus dijagain gak nih?
Tambahan Agan-agan
Quote:
Revisi UU KPK lagi-lagi jadi kontroversi

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang II 2015-2016 akhirnya dilanjutkan dan (akhirnya) berhasil membuat keputusan, Selasa (15/12/2015). Rapat ini seharusnya dilaksanakan pekan lalu, namun ditunda lantaran lebih dari setengah anggotanya bolos.
Rapat yang juga dihadiri Menkum HAM, Yasonna Laoly, menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2015.
Dijelaskan pimpinan rapat, Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR), jika pembahasan kedua RUU ini tidak selesai pada 2015, akan dilanjutkan dalam Prolegnas Prioritas 2016. Sebagai informasi, masa sidang II DPR ini akan berakhir pada 18 Desember, atau hanya tiga hari setelah kedua RUU ditetapkan jadi Prolegnas Prioritas 2015.
Pada akhir rapat yang sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi, disimpulkan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Demikian laporan dari situs DPR RI.
"Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo.
Hasil rapat pada 27 November itu, dicatat Viva.co.id misalnya, menyatakan bahwa dalam pertemuan antara Menteri Yasonna Laoly, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah sepakat revisi UU KPK menjadi prakarsa (inisiatif) DPR.
"Tentang UU KPK, menjadi prakarsa DPR. Pemerintah sepakat," ujar Yasonna saat itu, dikutip Viva.co.id (27/11). Tempo.co pun pekan lalu menulis hal serupa, seraya mengutip pernyataan Firman Soebagyo.
Tentang siapa pengusul revisi UU KPK, sempat diperdebatkan dalam rapat paripurna kemarin. Anggota DPR Komisi VII Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian, menolak jika DPR yang mengajukan revisi UU KPK. Menurutnya, DPR akan dicap masyarakat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi kami melihat persepsi publik terhadap UU KPK. Kami dari Gerindra menolak RUU KPK masuk dalam prolegnas. Silakan kalau pemerintah mau masukkan, silakan itu tanggung jawab presiden," kata dia, dikutip Inilah.com.
Namun hal ini disanggah anggota Komisi XI DPR, Misbakhun. Ia mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU sudah rampung di Baleg. Bahwa ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju, namun karena sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.
Adapun KPK, tetap menolak revisi UU tentang lembaga antirasuah itu. Pada hari yang sama dengan rapat DPR tersebut, KPK menggelar konferensi pers (15/12). Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP, menegaskan lima orang yang kini menjabat sebagai Pimpinan KPK menolak pembahasan revisi UU KPK jika bertujuan untuk melemahkannya, seperti dalam draf yang pernah beredar Oktober silam.
Menurut Johan, yang dilansir Beritasatu, Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pernah berkirim surat untuk meminta pandangan soal revisi UU KPK. Ia membantah bahwa KPK telah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi UU, dalam surat balasan kepada pemerintah tersebut.
KPK, kata dia, hanya memberi pandangan terhadap pertanyaan pemerintah soal kewenangan menerbitkan SP3, mengangkat penyelidik dan penyidik independen, serta keberadaan dewan pengawas. Tentang revisi UU, KPK menyarankan dibicarakan kembali pada akhir 2016.
"Di dalam surat balasan kami kepada Presiden melalui Seskab, mengenai pambicaraan revisi UU dilakukan akhir 2016. Jelas di situ kami menjawab surat Seskab," tegasnya.
Penundaan pembahasan revisi UU KPK pada Oktober silam, memang disepakati dalam rapat konsultasi antara Jokowi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta (13/10). Saat itu, kedua pihak sepakat akan mendahulukan pembahasan RAPBN 2016, baru melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Andaipun akan merevisi UU KPK, kata Presiden justru harus memperkuat lembaga itu. Ada empat hal yang menjadi perhatian untuk revisi: kewenangan menerbitkan SP3, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, keberadaan dewan pengawas, dan tentang aturan penyadapan.
sumber

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang II 2015-2016 akhirnya dilanjutkan dan (akhirnya) berhasil membuat keputusan, Selasa (15/12/2015). Rapat ini seharusnya dilaksanakan pekan lalu, namun ditunda lantaran lebih dari setengah anggotanya bolos.
Rapat yang juga dihadiri Menkum HAM, Yasonna Laoly, menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2015.
Dijelaskan pimpinan rapat, Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR), jika pembahasan kedua RUU ini tidak selesai pada 2015, akan dilanjutkan dalam Prolegnas Prioritas 2016. Sebagai informasi, masa sidang II DPR ini akan berakhir pada 18 Desember, atau hanya tiga hari setelah kedua RUU ditetapkan jadi Prolegnas Prioritas 2015.
Pada akhir rapat yang sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi, disimpulkan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Demikian laporan dari situs DPR RI.
"Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo.
Hasil rapat pada 27 November itu, dicatat Viva.co.id misalnya, menyatakan bahwa dalam pertemuan antara Menteri Yasonna Laoly, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah sepakat revisi UU KPK menjadi prakarsa (inisiatif) DPR.
"Tentang UU KPK, menjadi prakarsa DPR. Pemerintah sepakat," ujar Yasonna saat itu, dikutip Viva.co.id (27/11). Tempo.co pun pekan lalu menulis hal serupa, seraya mengutip pernyataan Firman Soebagyo.
Tentang siapa pengusul revisi UU KPK, sempat diperdebatkan dalam rapat paripurna kemarin. Anggota DPR Komisi VII Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian, menolak jika DPR yang mengajukan revisi UU KPK. Menurutnya, DPR akan dicap masyarakat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi kami melihat persepsi publik terhadap UU KPK. Kami dari Gerindra menolak RUU KPK masuk dalam prolegnas. Silakan kalau pemerintah mau masukkan, silakan itu tanggung jawab presiden," kata dia, dikutip Inilah.com.
Namun hal ini disanggah anggota Komisi XI DPR, Misbakhun. Ia mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU sudah rampung di Baleg. Bahwa ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju, namun karena sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.
Adapun KPK, tetap menolak revisi UU tentang lembaga antirasuah itu. Pada hari yang sama dengan rapat DPR tersebut, KPK menggelar konferensi pers (15/12). Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP, menegaskan lima orang yang kini menjabat sebagai Pimpinan KPK menolak pembahasan revisi UU KPK jika bertujuan untuk melemahkannya, seperti dalam draf yang pernah beredar Oktober silam.
Menurut Johan, yang dilansir Beritasatu, Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pernah berkirim surat untuk meminta pandangan soal revisi UU KPK. Ia membantah bahwa KPK telah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi UU, dalam surat balasan kepada pemerintah tersebut.
KPK, kata dia, hanya memberi pandangan terhadap pertanyaan pemerintah soal kewenangan menerbitkan SP3, mengangkat penyelidik dan penyidik independen, serta keberadaan dewan pengawas. Tentang revisi UU, KPK menyarankan dibicarakan kembali pada akhir 2016.
"Di dalam surat balasan kami kepada Presiden melalui Seskab, mengenai pambicaraan revisi UU dilakukan akhir 2016. Jelas di situ kami menjawab surat Seskab," tegasnya.
Penundaan pembahasan revisi UU KPK pada Oktober silam, memang disepakati dalam rapat konsultasi antara Jokowi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta (13/10). Saat itu, kedua pihak sepakat akan mendahulukan pembahasan RAPBN 2016, baru melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Andaipun akan merevisi UU KPK, kata Presiden justru harus memperkuat lembaga itu. Ada empat hal yang menjadi perhatian untuk revisi: kewenangan menerbitkan SP3, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, keberadaan dewan pengawas, dan tentang aturan penyadapan.
sumber
Quote:
Tolak Revisi UU KPK, Pimpinan Ingin KUHP-KUHAP Disempurnakan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan undang-undang tentang komisi antirasuah itu secara operasional sudah mendukung kinerja.
"Untuk sementara, situasi belum memungkinkan. Supaya settle dulu, tugas kami jelas dulu," kata Agus di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 27 Januari 2016.
Menurut dia, yang dibutuhkan KPK adalah dukungan legislasi penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami juga ingin penyempurnaan RUU Perampasan Aset," ujar mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.
Pernyataan Agus itu untuk menjawab pertanyaan dari Komisi Hukum DPR. Komisi Hukum dalam Rapat Dengar Pendapat ini menanyakan apakah KPK perlu merevisi undang-undangnya.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 disetujui dalam rapat Paripurna DPR. Revisi Undang-Undang KPK sebagai usulan DPR tersebut tercantum di antara 45 rancangan undang-undang yang akan dibahas tahun ini. Dengan demikian, pembahasan revisi UU KPK segera bergulir di DPR.
Pegiat antikorupsi mengkritik rencana tersebut setelah beredar draf revisi yang dinilai melemahkan KPK. Salah satu pasal, misalnya, menyebut masa tugas komisi antikorupsi hanya 12 tahun sejak revisi disahkan. Ada juga batasan kasus, yakni jika terindikasi merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar.
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menganggap revisi ini merupakan langkah buntu yang dilakukan pemerintah dan DPR. “Alih-alih penguatan, revisi ini malah melangkah ke kematian KPK,” ujar Zainal.
sumber

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan undang-undang tentang komisi antirasuah itu secara operasional sudah mendukung kinerja.
"Untuk sementara, situasi belum memungkinkan. Supaya settle dulu, tugas kami jelas dulu," kata Agus di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 27 Januari 2016.
Menurut dia, yang dibutuhkan KPK adalah dukungan legislasi penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami juga ingin penyempurnaan RUU Perampasan Aset," ujar mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.
Pernyataan Agus itu untuk menjawab pertanyaan dari Komisi Hukum DPR. Komisi Hukum dalam Rapat Dengar Pendapat ini menanyakan apakah KPK perlu merevisi undang-undangnya.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 disetujui dalam rapat Paripurna DPR. Revisi Undang-Undang KPK sebagai usulan DPR tersebut tercantum di antara 45 rancangan undang-undang yang akan dibahas tahun ini. Dengan demikian, pembahasan revisi UU KPK segera bergulir di DPR.
Pegiat antikorupsi mengkritik rencana tersebut setelah beredar draf revisi yang dinilai melemahkan KPK. Salah satu pasal, misalnya, menyebut masa tugas komisi antikorupsi hanya 12 tahun sejak revisi disahkan. Ada juga batasan kasus, yakni jika terindikasi merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar.
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menganggap revisi ini merupakan langkah buntu yang dilakukan pemerintah dan DPR. “Alih-alih penguatan, revisi ini malah melangkah ke kematian KPK,” ujar Zainal.
sumber
Kata Luhut sih RUU nya gak melemahkan KPK...
Quote:
Luhut Tak Setuju Revisi UU KPK Dianggap Memperlemah
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menolak anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tenrang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memperlemah kinerja komisi antirasuah tersebut.
Salah satu revisi itu menyangkut prosedur penyadapan yang harus melalui izin pengadilan. Luhut menyatakan, ada salah tafsir atas poin tersebut.
"Pemerintah memperlemah KPK apanya? Itu yang penting ada SOP (standar prosedur operasional). Harus ada prosedurnya," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ia juga merasa heran dengan sejumlah pihak yang mempermasalahkan poin revisi terkait kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Orang yang mati, seperti (Siti) Fadjrijah. Masa sampai meninggal dia enggak bisa SP3?" ucap Luhut.
Siti Chalimah Fadjrijah merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Setelah ia meninggal dunia, penyelidikan atas korupsi yang diduga melibatkannya dalam kasus bail out Bank Century dihentikan.
(Baca Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya)
Terkait dewan pengawas KPK, Luhut mengatakan bahwa hal itu perlu agar KPK tidak menjadi lembaga super body. "Vatikan saja ada pengawasnya kok. Masa itu (KPK) tidak boleh? Memangnya dewa?" kata dia.
Menyoal revisi tentang penyidik independen, Luhut menilai bahwa usulan kewenangan tersebut adalah permintaan dari KPK sendiri.
Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 pada Selasa (26/1/2016).
Ada 40 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2016. Salah satu RUU yang masuk ke dalam Prolegnas adalah revisi UU KPK.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan bahwa setidaknya ada empat hal yang perlu direvisi, yaitu masalah penyelidik independen, pembentukan dewan pengawas, prosedur penyadapan, dan pemberian wewenang SP3.
Revisi UU KPK itu nantinya akan menjadi inisiatif DPR dan draft revisi UU tersebut akan disiapkan oleh Badan Legislasi DPR. sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menolak anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tenrang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memperlemah kinerja komisi antirasuah tersebut.
Salah satu revisi itu menyangkut prosedur penyadapan yang harus melalui izin pengadilan. Luhut menyatakan, ada salah tafsir atas poin tersebut.
"Pemerintah memperlemah KPK apanya? Itu yang penting ada SOP (standar prosedur operasional). Harus ada prosedurnya," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ia juga merasa heran dengan sejumlah pihak yang mempermasalahkan poin revisi terkait kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Orang yang mati, seperti (Siti) Fadjrijah. Masa sampai meninggal dia enggak bisa SP3?" ucap Luhut.
Siti Chalimah Fadjrijah merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Setelah ia meninggal dunia, penyelidikan atas korupsi yang diduga melibatkannya dalam kasus bail out Bank Century dihentikan.
(Baca Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya)
Terkait dewan pengawas KPK, Luhut mengatakan bahwa hal itu perlu agar KPK tidak menjadi lembaga super body. "Vatikan saja ada pengawasnya kok. Masa itu (KPK) tidak boleh? Memangnya dewa?" kata dia.
Menyoal revisi tentang penyidik independen, Luhut menilai bahwa usulan kewenangan tersebut adalah permintaan dari KPK sendiri.
Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 pada Selasa (26/1/2016).
Ada 40 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2016. Salah satu RUU yang masuk ke dalam Prolegnas adalah revisi UU KPK.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan bahwa setidaknya ada empat hal yang perlu direvisi, yaitu masalah penyelidik independen, pembentukan dewan pengawas, prosedur penyadapan, dan pemberian wewenang SP3.
Revisi UU KPK itu nantinya akan menjadi inisiatif DPR dan draft revisi UU tersebut akan disiapkan oleh Badan Legislasi DPR. sumber
Gimana nih gansis, KPK harus dijagain gak nih?

Tambahan Agan-agan
Quote:
Original Posted By bigbullshit►
sumber
OMG.....anggota hewan eh dewan yg terhormat ala GOLKar.....
dikiranya kasus OTT ala KPK itu bagai cerita sinetron sampah belaka....
sumber
OMG.....anggota hewan eh dewan yg terhormat ala GOLKar.....
dikiranya kasus OTT ala KPK itu bagai cerita sinetron sampah belaka....

Diubah oleh davis166 28-01-2016 13:32
0
1.5K
Kutip
4
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.9KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya