Quote:
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan RJ Lino
- Hakim menilai penetapan Lino sebagai tersangka oleh KPK, sah.
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan gugatan praperaradilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino). Dengan demikian, Lino harus menghadapi kasus korupsinya di KPK.
"Hakim menyatakan permohonan pemohon (RJ Lino) tidak diterima untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Udjiati dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2016.
Selain itu, Udjiati menilai penetapan tersangka terhadap RJ Lino yang dilakukan oleh termohon KPK tidak menyalahi aturan.
"Bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon KPK kepada RJ Lino adalah sah," ujar Udjiati.
Sidang putusan praperadilan RJ Lino berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 10.52 WIB. Dalam sidang tersebut tampak hadir Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dan Alexander Sukma Marwata.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut, Lino tidak menerima dan mengajukan gugatan praperadilan.
http://nasional.news.viva.co.id/news...adilan-rj-lino
Quote:
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan RJ Lino
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) siang.
"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima. Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima seluruhnya," ujar Udjiati.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
"Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima," ujar dia.
Atas keberatan Lino tentang ketidakabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang sudah berhenti dari Polri, hakim berpendapat bahwa hakim tak berhak menguji hal itu dan tetap mendasarkan pada UU yang berlaku.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dianggap termohon, sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Udjiati.
Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
Wahhh...ditunggu ini kelanjutan ceritanya nich ..
Selamat ya KPK...