Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menyatakan izin pembangunan sarana prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung akan dikebut penyelesaiannya minggu ini. Jika tidak terganjal masalah berarti, Jumat (29/1), izin sudah bisa dikeluarkan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan pihaknya telah mengeluarkan beberapa izin, yakini izin trase pada 12 Januari dan izin usaha pada 15 Januari.
"Sedang dibahas terus (izin pembangunan prasarana kereta cepat) targetkan kamis ini tandatangan, kalau clear. Lalu jumat ini akan keluar izinnya," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Senin (25/1).
Menurutnya, idealnya, wilayah Walini tidak diperuntukkan untuk pembangunan gedung seperti stasiun kereta. "Harusnya di sana (Walini) tidak boleh ada pembangunan fisik, seharusnya loh ya," jelas dia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, setidaknya ada 11 dokumen yang harus dipenuhi KCIC untuk mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.
Dokumen tersebut adalah surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
Dari 11 dokumen persayaratan tersebut ada lima yang belum terpenuhi, yaitu rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan Amdal.
"Itupun kalau terpenuhi baru izin pembangunan 5 kilometer (km) awal, jadi antara kilometer 95 sampai 100 saja (lokasi groundbreaking), selebihnya harus ajukan persyaratan lagi," ungkapnya.
"Kalau mereka cepat memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi, ya kita langsung keluarkan, gampang kok, kalau Kamis dipenuhi, Jumat kita keluarkan," tutup dia.
Sumber