zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
Habis Bom Sarinah, Terbitlah Revisi UU Terrorisme Baru ...
Luhut: Draf Revisi UU Antiterorisme Selesai Pekan Depan
JUM'AT, 22 JANUARI 2016 | 18:24 WIB


Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bergegas meninjau lokasi dari aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menyelesaikan draf Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pada pekan depan. Saat ini, draf tersebut tengah digodok tim kecil yang berisi tokoh independen, seperti ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, dan ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.

"Selasa dan Rabu akan finalisasi," kata Luhut di kantornya, Jumat, 22 Januari 2016.

Luhut mengatakan, sesuai instruksi presiden, Undang-Undang Antiterorisme yang baru harus selesai dalam kurun dua-tiga bulan. Pemerintah menggenjot pembahasan dengan alasan potensi penyerangan dan tindakan teror saat ini masih tinggi. "Bisa terjadi kapan saja," katanya.

Menurut Luhut, draf revisi akan berfokus pada sekitar sepuluh pasal guna memperkuat kewenangan kepolisian dan koordinasi intelijen dalam penanganan potensi teror. Selama ini, pemerintah menilai, pencegahan tak bisa dilakukan karena sejumlah aturan tak mendukung aksi preventif kepolisian dan intelijen.

"Akan ada penguatan, jadi bisa melakukan tindakan hukum kalau diduga akan ada serangan teror," kata Luhut.

Meski mengklaim lebih tegas, Luhut mengatakan, draf revisi yang diajukan lebih lemah dibandingkan aturan antiteror Singapura dan Malaysia. Pemerintah beralasan mencari formula jalan tengah agar aturan baru tak berbenturan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia. "Tentu harus diingat langkah apa pun yang diambil pasti ada resiko," katanya.

Luhut mengatakan yakin proses revisi akan berjalan cepat karena telah ada kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain masuknya RUU Antiteror dalam Program Legislasi Nasional 2016, menurut dia, DPR dalam pertemuan dengan presiden telah sepakat perlu penguatan keamanan untuk berhadapan dengan ancaman teroris pascaserangan di Thamrin.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...ai-pekan-depan


Ini Poin Revisi UU Terorisme Versi Polri
Jumat, 22 Jan 2016 - 17:40


Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan

Konfrontasi - Mabes Polri mendukung rencana revisi Undang-undang Terorisme di Indonesia. Hal ini bertujuan agar kewenangan Polri dalam menindaklanjuti tersangka teroris bisa diperluas lagi.

Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjelaskan, yang harus ditambah dalam revisi itu adalah pasal tentang pencucian otak, hasutan, ajaran, termasuk edaran tentang slogan di media sosial.

"Sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran-anjuran dan sebagainya, semua bisa dikenakan," kata Budi Gunawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).

Dengan demikian, Wakapolri lebih memilih adanya revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, daripada Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Jadi ada dua pilihan, undang-undang yang direvisi atau Perpuu, kami putuskan undang-undang (terorisme)," ujarnya.

Mantan Kapolda Jambi ini menuturkan, revisi diperlukan terkait perluasan lingkup pidana yang bisa dikenakan pada tersangka terorisme. Hal ini dikaitkan dengan lingkup pencegahan dan perluasan deradikalisasi.

"Kita ingin bukti dan masukan intelijen dijadikan acuan (penangkapan dan penahanan). Masukan intelijen ini bisa didalami karena suatu saat bisa dijadikan acuan pengawasan," jelasnya
http://www.konfrontasi.com/content/p...me-versi-polri


Berikut Isi Revisi UU Antiterorisme
JUM'AT, 22 JANUARI 2016 | 00:25 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi usulan pemerintah dalam revisi.

"Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam undang-undang terorisme itu lebih pada penindakan yang kita tidak bisa mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas," kata Yasonna seusai rapat terbatas mengenai Undang-Undang Antiterorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.

Yasonna mencontohkan salah satu poin usulan adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan usulan revisi adalah Polri dapat melakukan penahanan sementara selama satu hingga dua pekan.

Usulan kedua adalah pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. "Misalnya pergi berperan untuk kepentingan tertentu, maka bagian yang kita bahas termasuk pencabutan paspornya," katanya.

Poin ketiga adalah izin validitas alat bukti terorisme. Yasonna mengatakan, dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri selain dari Badan Intelijen Negara. Dalam revisi, izin bisa diberikan oleh hakim pengadilan. "Intinya kita tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," katanya.

Yasonna menargetkan revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat diselesaikan pada masa sidang kali ini atau paling lambat pada masa sidang selanjutnya. Pemerintah akan segera mengirimkan poin-poin revisi pada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia optimistis DPR tidak akan menghambat revisi Undang-Undang Antiterorisme itu. Menurut dia, dalam pertemuan Presiden dengan lembaga tinggi negara beberapa hari yang lalu, seluruh pemimpin lembaga sudah sepakat mengenai revisi Undang-Undang Antiterorisme.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...-antiterorisme


Revisi UU Terorisme dikhawatirkan akan merugikan warga
Ging Ginanjar, Wartawan BBC Indonesia
20 Januari 2016

Upaya merevisi Undang-undang Terorisme yang banyak ditentang sejak diungkapkan empat tahun lalu, mendapat momentum baru dari serangan teror di Sarinah, Jakarta, namun para aktivis memperingatkan potensi bahayanya bagi kebebasan sipil.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras), Harris Azhar mencemaskan bahwa histeria akibat serangan teror di Jakarta yang menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku itu, membuat publik jadi menginginkan apa yang mereka pikir sebagai jalan pintas untuk memperoleh jaminan keamanan melalui revisi UU Terorisme.

Menurut Haris, "sudah sejak mulai diwacanakan sekitar empat tahun lalu, pemerintah selalu menggunakan momentum serangan teror seperti (di Sarinah) ini untuk mengangkat lagi ide merevisi UU Terorisme. Jadi ini lagu lama, sebetulnya."

Kalangan pembela HAM menyebut, gagasan revisi UU itu jika dilakukan, akan mengancam kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Dan bisa disalahgunakan untuk memberangus kalangan yang tak sepaham dengan pemerintah, lebih-lebih di daerah bergolak seperti di Papua.
Permintaan polisi

Lewati media playerBantuan media playerDi luar media player. Tekan enter untuk kembali atau tab untuk melanjutkan.

Dalam pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Selasa (19/01) Presiden Joko Widodo mengemukakan bahwa revisi itu sedang didiskusikan untuk mengkaji apakah UU sekarang sudah cukup kuat dan efektif dalam mencegah dan memberantas terorisme.

Dipaparkan Ketua MPR Zulkifli Hasan, dalam pertemuan itu dibahas sejumlah persoalan kritis terkait terorisme yang tak tercakup oleh undang-undang yang ada.

"Misalnya latihan perang yang menggunakan pedang kayu oleh terduga kelompok teroris, bergabungnya warga Indonesia (dengan organisasi yang dinyatakan kelompok teror) di Suriah dan Irak, permufakatan jahat dari orang-orang yang merencanakan serangan bom -itu semua belum dicakup oleh undang-undang," papar Zulkifli Hasan pula.

Disebutkan Zulkifli, polisi meminta agar hal-hal itu dimasukkan dalam revisi.

Usulan yang sudah banyak dilontarkan selama beberapa waktu, memang terutama berfokus pada kewenangan tindakan penangkapan dan penahanan, antara lain menyangkut lamanya penahanan sebelum dikenakan status tersangka, seperti dipaparkan Agus Rianto, juru bicara Polri.

"Pendalaman terhadap mereka yang diduga terkait teror itu selama ini 7x24 jam. Nah itu sedapat mungkin bisa ditambah, apakah menjadi 20 hari atau berapa -ini harus dibahas lagi," kata Agus Rianto.

"Yang jelas, (penahanan) tujuh hari itu terlalu singkat. Sementara bukti-bukti yang harus kita kumpulkan juga tidak sedikit, kecuali mereka yang sudah dari awal didapatkan bukti-buktinya yang kuat," kata Agus Rianto pula.

Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti kepada para wartawan pernah mengatakan, bahwa langkah pencegahan teror seringkali terhambat karena tak ada dasar hukum.

"Untuk menindak, polisi terikat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus melakukan pidana," kata Badrodin.

Padahal, "seringkali polisi sudah mengetahui potensi orang-orang untuk melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya," katanya seperti dikutip media.

Penangkapan di masa lalu

Hal ini disepakati pengamat terorisme Hasibullah Satrawi.

"Memang terdapat kekurangan-kekurangan (dalam UU) yang selama ini tidak mengcover (mencakup) kebutuhan penanggulangan terorisme di lapangan," kata Hasibullah.

"Pertama, bagaimana menyikapi (secara hukum) orang-orang yang bergabung dengan kelompok-kelompok di luar negeri yang sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris. Ini harus sudah ada aturan yang lebih detail dalam UU antiterorisme kita."

"Yang kedua, terkait ujaran kebencian, hasutan, penyesatan -bagaimana dengan orang-orang yang mengungkapkan kata-kata yang secara langsung menyebut NKRI adalah thogut, dan sebagainya-bagaimana negara menyikapi orang-orang yang tak mengakui keberadaan negara, dan menyerukan kekerasan untuk itu?"

Masalahnya penangkapan sewenang-wenang di masa lalu masih membekas di ingatan para pegiat HAM.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, menyebutkan, "memang di satu sisi, kita harus membatasi penyebaran ekstremisme dan kebencian, dan hasutan. Tetapi tindakan-tindakan hukumnya harus berdasarkan prosedur yang ada ukurannya, yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan siapa pun."

UU Terorisme saat ini tidak bisa menangkap seseorang yang menyatakan kesetiaannya kepada sebuah kelompok milisi seperti ISIS.

Haris mempertanyakan pula, sejauh mana kita rela mengorbankan kebebasan sipil, hak-hak asasi manusia, untuk jaminan keamanan dengan memberi keleluasaan dan kekuasaan tambahan kepada aparat yang menurutnya tidak memiliki reputasi bagus hingga sekarang.

"Misalnya, korban-korban salah tangkap, atau bahkan yang tewas tanpa kejelasan status dalam operasi terorisme selama ini, bagaimana pertanggungjawaban aparat?" lontarnya pula.

Pengamat terorisme Hasibullah Satrawi memahami kekhawatiran-kekhawatiran para pegiat HAM itu.

"Memang harus dibuat aturan mainnya sedemikian rupa, agar undang-undang yang direvisi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak menjadi tujuannya," kata Hasibullah. Misalnya tak bisa disalahgunakan untuk menumpas gerakan demokrasi di kawasan seperti Papua.

Revisi itu juga harus begitu ketat sehingga tak bisa digunakan untuk tindakan asal tangkap kepada siapa saja, tambahnya.

Amandemen UU Terorisme telah diwacanakan beberapa tahun lalu, namun selalu mendapat penentangan keras. Juga datang dari beberapa kalangan Islam, yang mencemaskan bahwa UU yang sudah direvisi akan membuat polisi bisa menangkapi para khatib yang dikhwatirkan akan lebih mudah dituding menyerukan kekerasan atau mendukung kelompok garis keras.

Ansyaad Mbai, saat menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mengatakan bahwa UU Terorisme sekarang lebih bersifat reaktif, dan hanya menjadi payung hukum untuk tindakan aparat sesudah terjadinya teror..

Menyusul serangan di pos polisi dan Starbuck di kawasan Sarinah itu, polisi telah melakukan penyergapan di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan menangkap setidaknya 12 orang yang diduga terkait serangan itu.

Dalam serangan di kawasan Sarinah, empat warga sipil dan empat penyerang tewas, sementara puluhan warga luka, termasuk sejumlah polisi.
Sebelum serangan yang diakui dan ditudingkan pada kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS itu, polisi sudah melakukan serangkaian penyergapan dan penangkapan terkait informasi akan adanya serangan saat Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan catatan kepolisian pada November 2015 lalu, terdapat 384 warga negara Indonesia yang sudah terkonfirmasi bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah. Sebanyak 46 di antara mereka sudah kembali ke Indonesia.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_...evisi_uu_teror


Revisi UU Antiterorisme Dinilai Terlalu Reaktif
Kamis, 21 Januari 2016, 00:49 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan, rencana untuk merevisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya sebuah reaksi akibat terjadinya serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta.

Padahal, belum ada sebuah kajian dan evaluasi yang komperhensif sejauh mana efektifitas Undang-Undang tersebut jika benar-benar direvisi. Asep khwatir, revisi undang-undan malah akan menimbulkan tindakan represif yang dikhawatirkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Yang dikhawatirkan akan menjadi potensi pelanggaran HAM karena hanya data intelejen saja, sudah cukup untuk menahan. Padahal belum tentu ada pelanggaran hukum," kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/1). (Baca: Revisi UU Terorisme, Evaluasi Dulu Salah Tangkap Aparat).

Asep melanjutkan, jika hanya data intelejen saja sudah cukup untuk menahan, bisa jadi kunjungan seseorang ke luar negeri dijadikan bukti awal untuk dilakukan penahanan. Padahal, orang tersebut belum tentu memiliki motif untuk berbuat teror.

"Karena intelejen itu kan hanya sekedar mengait-ngaitkan dari suatu perbuatan ke perbuatan yang lain. Kemudian dibuatlah gambar besarnya. Padahal belum tentu orang tersebut punya motif untuk berbuat teror," ucap Asep.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan perlu ada perbaikan undang-undang yang mengatur kewenangan intelijen. Sutiyoso meminta agar BIN diberikan kewenangan untuk menagkap dan menahan teroris. Tujuannya agar Indonesia lebih aman dari ancaman teroris.

Menurut Sutiyoso teroris sulit ditangkap akibat batasan pada aturan tersebut. Polri yang memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan juga menghadapi keterbatasan.
http://nasional.republika.co.id/beri...erlalu-reaktif


BIN Minta Revisi UU Terorisme, Menhan: Asal Bukan untuk Kepentingan Lain
Minggu 17 Jan 2016, 23:23 WIB

Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso ingin agar Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu setuju saja, asalkan revisi itu bukan didasari oleh kepentingan lain kecuali pemberantasan terorisme.

"Lihat dulu, kalau memang itu bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak. Tapi hanya untuk keamanan rakyat, bukan untuk yang lain-lain lho," kata Menhan Ryamizard di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/1/2016).

Ryamizard mendukung ide mantan KaBIN yang mantan Ketua Umum PKPI itu apabila revisi itu digunakan untuk peningkatan kemananan. Namun, bila ada kepentingan lain dia tak menyetujuinya.

"Itu nanti urusan BIN dan DPR. Tapi, apapun untuk rakyat dan bangsa, semua harus dilakukan. Jangan sampai ditahan-tahan diteror terus kan tidak bagus," kata Menhan Ryamizard memberi tanggapan terkait pengajuan revisi UU No 15 tahun 2003.

Dalam revisi itu BIN meminta diberikan izin kewenangan untuk melakukan penindakan. Ryamizard menyerahkan urusan revisi UU itu kepada yang berkepentingan langsung.
http://news.detik.com/berita/3120462...pentingan-lain

-------------------------------------

Yang berbahaya dan bisa mengancam kehidupan berdemokrasi kita yang sedang tumbuh saat ini, bila rezim yang berkuasa kemudian memanfaatkan lembaga-lembaga seperti lembaga intelejen itu untuk kepentingan mempertahankan kekuasaanya,seperti yang pernah terjadi di zaman ORBA dulu. Apa kita harus kembali ke zaman jahiliyah kembali? Maka, bila BIN boleh menangkap orang, harus ada Lembaga Pengawasnya Langsung, seperti Komite Intelejen di DPR misalnya.
0
1.6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.