jakartaopendataAvatar border
TS
jakartaopendata
Laporkan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Prosedur pelaporan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Jika mengalami kekerasan, apa yang harus dilakukan?
1. Laporan :
a. Telpon atau SMS HotLine P2TP2A
b. Lapor ke Polisi terdekat
c. Datang langsung ke kantor P2TP2A

2. Pendaftaran Kasus :
a. Pendaftaran Kasus Oleh P2TP2A

3. Layanan Awal :
a. Pelayanan Kesehatan
b.Pelayanan Psikologis

4. Layanan Lanjutan :
a. Pendampingan & Bantuan Hukum
b. Rumah Aman
c. Pemulangan


Spoiler for info grafis:


Sumber :Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.