capcaysterAvatar border
TS
capcayster
Ruhut Sitompul: Fahri Hamzah Kemana Saja, kok Baru Protes Sekarang?
Quote:


Harusnya udah clear ya mengenai hukumnya seperti apa, tolong bedakan membawa dan menggunakan, ketika senjata itu digunakan masuk ke pasal 47, kalau hanya membawa ya gak masuk ke pasal itu.. tapi kalau digunakan tanpa alasan yang jelas ya melanggar pasal 47 tersebut.. Brimob hanya bertugas mengawal anggota KPK bertugas, dan Brimob tidak boleh meninggalkan perlengkapan nya termasuk senjata.. di DPR udah banyak yang jadi terpidana korupsi, kok masih bisa pak FH bilang itu "tempat suci" emoticon-Bingung (S)malah bawa2 teroris segala, emangnya KPK bawa Densus emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh capcayster 18-01-2016 01:14
0
2.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.