Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mkgrAvatar border
TS
mkgr
Ongen Resmi Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum
Ongen Resmi Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum


Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi dan ITE Yulian P Paonangan alias Ongen menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

Istri Ongen, yakni Elisabeth mengklarifikasi hal tersebut dengan mengatakan bahwa Yusril pun telah bersedia mendampingi suaminya untuk menghadapi perkara hukum.

"Sudah resmi, Prof Yusril bersedia menjadi kuasa hukum. Ini setelah kami jelaskan duduk perkara yang dialami suami saya," kata Elisabeth di Jakarta Jumat (15/1/2016).

Ia mengharapkan semua masalah hukum yang menjerat suaminya segera menemukan jalan keluar usai ditunjukknya Yusril sebagai kuasa hukum.

Pasalnya, tuduhan atas pelanggaran Undang-undang Pornografi terhadap Ongen selama ini dinilai janggal.

"Sedianya, hari ini Prof Yusril bertemu suami saya di Bareskrim. Tapi beliau ada halangan dan kemungkinan Senin nanti," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Yusril membenarkan bahwa ia telah diberi kuasa oleh Ongen untuk menjadi pengacaranya.

"Betul kami sudah diberi kuasa, hari ini rencana ke Bareskrim tapi ada kesibukan. Baru Senin nanti ketemu," ujarnya saat dihubungi di waktu yang sama.

Praktisi hukum yang juga dikenal sebagai politikus ini mengungkapkan dengan posisinya saat ini, ia ingin mencari penyelesaian terbaik untuk persoalan yang saat ini menimpa Ongen.

"Kami juga akan menelaah apa yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim. Jika kasus ini berkaitan dengan Presiden, kami akan bertemu beliau untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya dan kami yakin Presiden Jokowi berjiwa besar melihat masalah ini," ucapnya.

Seperti diberitakan, Ongen ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi dan ITE atas tulisannya di sosial media dengan membubuhkan tagar yang berrmakna tidak terpuji.

Kasus ini menjadi polemik di tengah sorotan media karena polisi dinilai telah menggunakan pasal karet untuk menjeratnya.

sumber : http://metropolitan.inilah.com/read/...di-kuasa-hukum
0
3.5K
87
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.