- Beranda
- Melek Hukum
PENGGABUNGAN SERTIPIKAT TANAH
...
![oxford.blazing](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/11/10/avatar8331914_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
oxford.blazing
PENGGABUNGAN SERTIPIKAT TANAH
Dear all kaskuser,
mau tanya dikit2 nih. kalau terjadi penggabungan sertipikat, apakah jangka waktunya menjadi waktu baru atau mengikuti waktu sertipikat yang sudah ada.
contoh:
sertipikat A: sisa HGB 15 tahun
sertipikat B: sisa HGB 10 tahun
kalau digabung apakah jadinya seperti sertipikat baru yakni 30 tahun?
mohon pencerahannya
mau tanya dikit2 nih. kalau terjadi penggabungan sertipikat, apakah jangka waktunya menjadi waktu baru atau mengikuti waktu sertipikat yang sudah ada.
contoh:
sertipikat A: sisa HGB 15 tahun
sertipikat B: sisa HGB 10 tahun
kalau digabung apakah jadinya seperti sertipikat baru yakni 30 tahun?
mohon pencerahannya
0
614
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru