- Beranda
- Melek Hukum
Yg ngerti hukum dan penjelasannya, help dong
...
TS
mei98
Yg ngerti hukum dan penjelasannya, help dong
Pada peraturan gubernur dki jakarta 168 tahun 2014 disebutkan
Pasal 23 huruf c
C. penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) RT/RW setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
Kata serta disini apakah mewajibkan penduduk setempat harus punya ktp yg sudah 1 tahun atau penduduk yang sudah 1 tahun bertempat tinggal dan baru selesai mengurus ktp pindahnya? Bahkan lurah saya bilang yang penting ktpnya sudah 1 tahun, sudah membuktikan tinggal walaupun tidak pernah berdiam dirumah tersebut
Jadi bingung nih.
Terima kasih masukannya
Maaf belum punya cendol.
Pasal 23 huruf c
C. penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) RT/RW setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
Kata serta disini apakah mewajibkan penduduk setempat harus punya ktp yg sudah 1 tahun atau penduduk yang sudah 1 tahun bertempat tinggal dan baru selesai mengurus ktp pindahnya? Bahkan lurah saya bilang yang penting ktpnya sudah 1 tahun, sudah membuktikan tinggal walaupun tidak pernah berdiam dirumah tersebut
Jadi bingung nih.
Terima kasih masukannya
Maaf belum punya cendol.
0
521
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru