Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masdito.Avatar border
TS
masdito.
Harga BBM Resmi Turun Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis Premium dan Solar bersubsidi telah mengalami penurunan harga pada Selasa (5/1/2015) pukul 00.00.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penurunan harga tersebut berdasarkan pertimbangkan berbagai parameter seperti harga referensi minyak periode tiga bulan.

Harga untuk Gasoline 92 (bensin) rata-rata sebesar US$ 57,38 per barel dan untuk Gasoil (solar) rata-rata sebesar US$ 54,80 per barel.

"Selain itu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU). Pemerintah menetapkan kebijakan harga BBM," kata Wiratmaja, di Jakarta, Senin 4 Januari 2016

Wiratmaja mengungkapkan, pihaknya juga memperhatikan persiapan penyesuaian sistem dalam penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada awal Januari 2016 dan untuk menjamin kehandalan stok BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.

Karena itu, terhitung mulai 5 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:

No - Komoditas - Harga Lama - Harga Baru
1. Minyak Tanah - Rp 2.500/Liter - Rp 2.500/Liter
2. Minyak Solar - Rp 6.700/Liter - Rp 5.650/Liter
3. Bensin Premium - Rp 7.300/Liter - Rp 6.950/Liter
RON 88


Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.

"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional," tutur dia.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dilibatkan.

Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. (Pew/Ahm)

komen ts:
Bersyukur alhamdulillah, semoga pemerintahan saat ini bisa memakmurkan dan mensejahterakan rakyat. (Antara mimpi dan harapan).
[Sayabukannastakbukanjuganasbung]


sumber

Quote:
Diubah oleh masdito. 05-01-2016 16:29
0
3.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.