Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • [SHARE] Penyalah Gunaan Kekuasaan Oleh Jaksa Dan Majelis Hakim Yang Tidak Independent

esbepe99Avatar border
TS
esbepe99
[SHARE] Penyalah Gunaan Kekuasaan Oleh Jaksa Dan Majelis Hakim Yang Tidak Independent
Jadi ane mau bantu share gan, tentang kasus ayah temen ane. Mungkin agan disini dapat membantu, dan meminta dukungan kasus ini. Menurut ane kasus ini menjadi cermin betapa bobroknya hukum di Indonesia ini. So, nggak usah lama-lama lagi berikut hal yang ingin disampaikan IR. EKO TJIPTARTONO selaku tertuduh

melalui website www.radjahukumindonesia.com

“Tragedi Sang pembeli”

Aku seorang Pembeli,
Banyak orang bilang aku berbudi dan baik hati,
Namun tragis, pembeli yang memiliki Bukti,
Malah dituduh KORUPSI dan dimasukan bui,
Diadili dan Dituntut Hukuman sangat Tinggi,
Didenda 200 juta dan 6,2 milyar sebagai uang pengganti
Yang tak membeli, tak punya bukti, dan mengaku tak memiliki,
Dipaksa JAKSA agar mengaku memiliki,
Dunia ini sangat Ironi,
Pembeli yang baik hati meringkuk dalam jeruji besi,
Daripada melihat dan mengalami peristiwa Ironi semacam ini,
Lebih baik aku DITEMBAK MATI,
Biar aku bisa Menghadap dan Mohon pada ILLAHI ROBBI,
Agar mereka yang Ingkar dari kebenaran HAKIKI,
Sadar diri atau DILAKNAT bersama anak Isteri atau SuamI.

IR. EKO TJIPTARTONO (Sang Pembeli)



Yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan Masyarakat Indonesia khususnya Ahli-ahli Hukum, para Penegak Hukum, Lembaga-lembaga Pemerhati masalah Hukum dan Hak Azasi Manusia, bersama Surat ini, saya ingin menyampaikan perkara YANG PALING ANEH, TIDAK MASUK AKAL DAN LANGKA, yang menimpa Orang Tua saya (IR. EKO TJIPTARTONO), atas kecerobohan yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwokerto dalam memperkarakan dan membuat Dakwaan serta Tuntutan atas Orang Tua saya, bahwa : “saya didakwa telah mengalihkan tanah milik Pemkab. Banyumas yaitu TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, dan menuntut Orang Tua saya dengan Hukuman Primer selama 10 (sepuluh) tahun, membayar uang Pengganti Rp. 6.182.976.000,- (enam milyar seratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau Hukuman 5 (lima) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau Hukuman 3 (tiga) bulan dan diputus oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, yaitu : Ketua Majelis Antonius Widijantono, SH dan Hakim Anggota Sulistiyono, SH dengan memberi Hukuman Penjara selama 5 (lima) tahun, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 6.182.976.000,- (enam milyar seratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau Hukuman selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau Hukuman selama 3 (tiga) bulan, sedangkan seorang Majelis Hakim Anggota Robert Pasaribu,SH.MH, melakukan Disenting Opinion.

Dalam hal ini beliau telah membuat sebuah website yang berisi informasi lengkap mengenai kasusnya ini yakni di www.radjahukumindonesia.comgan
Selain itu beliau juga udah mencoba mempublikasikan kasusnya lewat laporpresiden.id berikut linknya https://www.laporpresiden.id/13154/penyalah-gunaan-kekuasaan-majelis-hakim-tidak-independent
0
933
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.