Quote:
RMOL. Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan akan mengajukan praperadilan. Pendaftaran praperadilan dilakukan jika Kapolri tidak juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Praperadilan juga dilakukan jika Kapolri tidak memberikan penangguhan terhadap klien kami," kata Suhardi Somomoeljono selaku kuasa hukum Yulianus Paonganan di Jakarta.
Menurut Suhardi, sebelum proses praperadilan didaftarkan maka diharapkan Kapolri berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara yang dialimi kliennya. SP3 atau penangguhan penahanan dilakukan karena saat ini Yulianus Paonganan atau akrab disapa Ongen telah menandatangani kontrak dalam pembuatan drone ata pesawat tanpa awak dengan Kementerian Pertahanan.
"Tiga hari sebelum ditangkap klien kami tekan kontrak untuk pembuatan drone," ungkap Suhardi.
Suhardi menyarankan agar kasus yang menjerat kliennya terbuka maka Kapolri bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Dalam RDP tersebut bisa memanggil atau memeriksa Kemenhan yang telah memesan drone buatan Yulianus Paonganan.
"Jadi klien kami mentwit hastag (#)papadoyanpramuria hanya ingin menjaditrending topik. Tidak ada motif politik," jelas Suhardi.
Suhardi menilai, ditetapkannya Yulianus sebagai tersangka karena bermotif bisnis. Karena drone buatan kliennya pesaingnya dari seluruh dunia. Harga yang ditawarkannya juga kompetitif dengan kualitas yang handal.
"Saya menduga ada muatan bisnis. Makanya agar terbuka lebar DPR dan Kapolri untuk RDP. Korek keterangan terhadap orang-orang yang berkompeten," jelas Suhardi.
Seperti diketahui, Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Di dalam foto itu terdapat tulisan#papadoyanpramuria. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU 44/2008 tentang Pornografi.
Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.[wid]
sumber :
http://m.rmol.co/read/2015/12/28/229...-Praperadilan-
yang ane bold..
jadi penangkapan ongen disebabkan pesaing bisnisnya?
sebagus itukah drone buatannya ampe bisa bersaing dengan dunia?
yah, jika benar karena bermotif bisnis coba diusut saja.. menduga-duga itu mudah.. tapi dugaan itu tak bernilai jika belum ada bukti.. memang pesaingnya siapa aja sih?
salam damai